07
Mei
2026
Kamis - : WIB

Personil Polsek Cibeber Berikan Kelancaran Arus Lalin Gelar Rutinitas Pengaturan Lalin Pagi

suhaedi
Juli 25, 2025 8:49 am pada BANTEN

Cilegon – analisnews.co.id Pelayanan Kepada Warga Masyarakat dan Guna menciptakan situasi lalu lintas yang aman, tertib dan lancar, Personel Polsek Cibeber Polres Cilegon Polda Banten secara rutin melaksanakan pengaturan lalu lintas di sekitar Traffic Light PCI kota Cilegon. Jumat (25/07/2025)

Kapolres Cilegon Polda Banten AKBP Dr. Martua Raja Taripar Laut Silitonga Melalui Kapolsek Cibeber Polres Cilegon Polda Banten AKP Atep Mulyana Mengatakan Dalam Pelayanan Masyarakat demi Kelancaran Arus Lalu-lintas di Pagi hari Anggota Polsek Cibeber Polres Cilegon Polda Banten tetap melakukan kegiatan Pengaturan arus lalu-lintas yang rutin dilaksanakan guna mencegah Kemacetan arus lalu-lintas yang meningkat khusus nya pada Pagi hari di jalur Traffic Light PCI.

Dalam kegiatan Pengaturan Lalu lintas ini bertujuan agar terciptanya Kamseltibcar Lantas dan mengantisipasi terjadinya Laka Lantas,” semoga dengan adanya Personel Polsek Cibeber Polres Cilegon Polda Banten yang selalu berada di jalan masyarakat pun juga merasa lebih aman, jelasnya.

Simpul jalan yang rawan terjadi kepadatan volume kendaraan serta rawan terjadinya Laka Lantas merupakan prioritas Polsek Cibeber Polres Cilegon Polda Banten dalam kegiatan tersebut, ungkapnya.

Dalam pelaksanaannya, menurut Kapolsek dengan adanya kehadiran Personel Polsek Cibeber Polres Cilegon Polda Banten di jalan dapat memberikan rasa aman bagi pengguna jalan yang melintas di daerah hukum Polsek Cibeber Polres Cilegon Polda Banten, terangnya.

Saya berharap masyarakat yang melaksanakan aktivitas pagi hari khusus nya pada hari weekend agar selalu berhati hati dan mematuhi peraturan lalu lintas dalam berkendara, Khusus nya pada jam berangkat kerja yang menambah Volume kendaraan sehingga tidak terjadi kemacetan maupun kecelakaan lalu lintas, tutup Kapolsek.

Disalin

Pos Terkait

September 24, 2025 12:52 pm
*Satuan Narkoba Polres Lebak Polda Banten Berhasil Ungkap Peredaran Sabu Sabu Dalam 15 Bungkus Plastik* *Peredaran Sabu 4,62 Gram Berhasil di Ungkap Sat Narkoba Polres Lebak.* *Satuan Narkoba Polres Lebak Polda Banten Berhasil Ungkap Narkoba Sabu Sabu.* Lebak. Satuan Narkoba Polres Lebak Polda Banten berhasil melakukan pengungkapan kasus narkoba jenis Sabu sabu di Daerah Hukum Polres Lebak. Kapolres Lebak Polda Banten AKBP. Herfio Zaki., SIK., MH melalui Kasat Narkoba Polres Lebak AKP. Epi Cepiyana., SH mengatakan waktu kejadian Hari Senin Tanggal 01 September 2025 sekira jam 15.00 WIB. Di sebuah TKP rumah yang beralamat di Kp. Nyompok RT 002 RW 003 Ds. Suwakan Kec. Bayah Kab. Lebak Prov. Banten. Untuk Tersangka yang diamankan Epy Cepiyana mengatakan An. TH Bin SK Als ADON, Lahir di Lebak, Tanggal 02 Mei 1997, Umur 28 Tahun, Jenis Kelamin Laki laki, Alamat Kp. Nyompok RT 002 RW 003 Ds. Suwakan Kec. Bayah Kab. Lebak Prov. Banten. Rabu (24/9/2025). Dengan barang bukti 15 (Lima belas) bungkus plastik klip bening dibungkus oleh potongan tisu dan dibungkus dengan potongan sedotan bening yang kedua ujung potongan sedotan tersebut dirapatkan yang berisikan kristal putih diduga Narkotika Golongan I Jenis Sabu dengan berat brutto : 4,62 gram dan berat Netto : 3,62 gram, 1 (Satu) unit handphone merk Samsung A6X warna silver, 1 (Satu) unit alat timbangan digital warna hitam, 1 (Satu) pack plastik klip bening ukuran kecil. Dengan Kronologis awalnya pada hari Senin tanggal 01 September 2025 sekira jam 15.00 WIB di sebuah rumah yang beralamatkan di Kp. Nyompok RT 002 RW 003 Ds. Suwakan Kec. Bayah Kab. Lebak Prov. Banten, telah dilakukan penangkapan terhadap Sdr. TM bin SK Als ADON, karena diduga telah melakukan Dugaan Tindak Pidana Tanpa Hak atau melawan Hukum memiliki, menyimpan, menguasai, menjual, membeli atau menjadi perantara dalam jual beli Narkotika golongan I jenis sabu dan pada saat dilakukan Penangkapan terhadap Tersangka ditemukan barang bukti Sabu yang disimpan di belakang rumahnya dengan tujuan untuk mengelabui APH berupa 15 (Lima belas) bungkus plastik klip bening dibungkus oleh potongan tisu dan dibungkus dengan potongan sedotan bening yang kedua ujung potongan sedotan tersebut dirapatkan yang berisikan kristal putih diduga Narkotika Golongan I Jenis Sabu dengan berat brutto : 4,62 gram, 1 (Satu) unit handphone merk Samsung A6X warna silver, 1 (Satu) unit alat timbangan digital warna hitam dan 1 (Satu) pack plastik klip bening ukuran kecil. Tersangka SK menerangkan berjualan sejak bulan Agustus tahun 2025 sampai dengan ditangkap.Dengan barang bukti narkotika golongan I jenis sabu didapatkan oleh tersangka dengan cara mengambil di titik/peta tempat narkotika jenis sabu itu berada di daerah Cikumpay Kec. Bayah Kab. Lebak. Yang diarahkan oleh Sdr. GL (Dpo) yang mana narkotika golongan I jenis shabu tersebut akan tersangka edarkan di daerah Kec. Bayah Kab. Lebak. Tersangka selanjutnya kita tahan untuk diproses Hukum dan terancam hukuman sesuai Pasal 112 ayat 1 diancam pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan pidana denda pling sedikit 800.000.000 (delapan ratus juta rupiah) paling banyak 8.000.000.000 (delapan miliar rupiah), Dan untuk Pasal 114 ayat 1 dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit 1.000.000.000 (satu miliar rupiah) dan paling banyak 10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah), Ujar Kasat Narkoba Polres Lebak AKP. EPY CEPIYANA., SH.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

@Analisnews.co.id
MENU