
Analisnews.co.id | Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) resmi membentuk Satuan Tugas (Satgas) Haji dan Umrah sebagai langkah konkret memperkuat perlindungan jemaah sekaligus menindak praktik penyelenggaraan ibadah haji ilegal.
Pembentukan satgas ini merupakan tindak lanjut dari koordinasi antara Polri dan Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia, seiring meningkatnya kompleksitas penyelenggaraan ibadah haji di tengah dinamika global.
Wakil Kepala Badan Reserse Kriminal (Wakabareskrim) Polri, Irjen Pol Nunung Syaifuddin, menegaskan komitmen institusinya dalam mendukung kelancaran penyelenggaraan ibadah haji 1447 Hijriah atau 2026 Masehi.
“Polri berkomitmen mendukung dan menyukseskan penyelenggaraan ibadah haji agar berjalan aman, tertib, dan nyaman bagi seluruh jemaah Indonesia,” ujar Nunung, Jumat (17/4).
Ia menjelaskan, penyelenggaraan haji saat ini menghadapi tantangan strategis, mulai dari kondisi geopolitik di kawasan Timur Tengah yang berdampak pada biaya transportasi dan logistik, hingga penguatan regulasi melalui Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 yang menuntut pengawasan lebih ketat.
Menurut Nunung, penyelenggaraan haji tidak semata soal ibadah, tetapi juga menyangkut perlindungan warga negara, citra bangsa, serta kepercayaan internasional.
“Satgas ini menjadi instrumen strategis untuk memastikan perlindungan jemaah sekaligus penegakan hukum terhadap pelanggaran,” katanya.
Indonesia sendiri memperoleh kuota sekitar 221.000 jemaah pada 2026, salah satu yang terbesar di dunia. Tingginya minat masyarakat ini, di sisi lain, membuka celah terhadap berbagai modus penyimpangan.
Dalam pemantauan Polri, sejumlah praktik ilegal masih marak terjadi. Di antaranya penyalahgunaan visa non-haji seperti visa ziarah dan visa kerja, serta penawaran haji tanpa antre dengan biaya tinggi melalui visa furoda, mujamalah, atau visa amil.
Selain itu, ditemukan pula praktik pemberangkatan jemaah melalui negara ketiga seperti Malaysia, Filipina, dan Brunei Darussalam untuk mengakali regulasi.
Kasus lain yang turut menjadi perhatian adalah kegagalan keberangkatan dari sejumlah embarkasi internasional, penelantaran jemaah di luar negeri, hingga skema penipuan berbasis ponzi yang memanfaatkan dana jemaah baru untuk memberangkatkan jemaah lama.
“Modus-modus ini dimanfaatkan oleh oknum untuk melakukan penipuan dan pemberangkatan non-prosedural yang merugikan masyarakat,” ungkap Nunung.
Maraknya biro perjalanan haji dan umrah ilegal juga menjadi sorotan. Biro semacam ini umumnya tidak terdaftar secara resmi, menggunakan identitas palsu, serta menawarkan paket yang tidak transparan tanpa jaminan perlindungan jemaah.
Untuk mengatasi persoalan tersebut, Satgas Haji Polri mengedepankan tiga strategi utama, yakni preemtif, preventif, dan penegakan hukum.
Upaya preemtif dilakukan melalui edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat terkait prosedur resmi ibadah haji. Sementara langkah preventif ditempuh lewat pengawasan terpadu dan koordinasi lintas sektor, termasuk dengan kementerian terkait, imigrasi, dan maskapai penerbangan.
Adapun penegakan hukum dilakukan secara tegas terhadap pelaku penipuan, penggelapan dana, hingga penyalahgunaan dokumen perjalanan, termasuk penertiban biro perjalanan ilegal.
“Bareskrim Polri berkolaborasi dengan Kementerian Haji dan Umrah dalam menindak segala bentuk pelanggaran penyelenggaraan ibadah haji,” ujar Nunung.
Berdasarkan data 2026, tercatat 77 aduan terkait haji dan umrah, dengan 21 kasus telah diselesaikan dan sisanya masih dalam proses penanganan.
Polri pun mengimbau masyarakat agar lebih waspada dan memastikan seluruh proses pendaftaran dilakukan melalui jalur resmi.
Masyarakat diminta untuk memverifikasi legalitas biro perjalanan, tidak tergiur tawaran haji tanpa antre, serta memastikan penggunaan visa haji resmi demi menghindari potensi kerugian.
Dengan pembentukan Satgas Haji dan Umrah, Polri menegaskan komitmennya untuk terus hadir memberikan perlindungan maksimal, sekaligus menjaga penyelenggaraan ibadah haji tetap aman, tertib, dan terpercaya.