
Polres Pulang Pisau – Dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, personel Polsek Banama Tingang, Polres Pulang Pisau, Polda Kalteng melaksanakan kegiatan sosialisasi layanan Call Center 110 Polri kepada warga di wilayah Kecamatan Banama Tingang, Kabupaten Pulang Pisau, Rabu (15/04/2026) Pagi.
Kegiatan sosialisasi dilaksanakan oleh personel piket Polsek Banama Tingang. Dalam kesempatan tersebut, masyarakat diberikan pemahaman mengenai fungsi dan manfaat layanan 110 Polri sebagai sarana pelaporan cepat apabila terjadi gangguan kamtibmas, tindak kriminalitas, maupun keadaan darurat lainnya.
Kapolres Pulang Pisau AKBP Iqbal Sengaji, S.I.K., M.Si., melalui Kapolsek Banama Tingang Ipda Fasca Candra Lukmana, S.S., menjelaskan bahwa layanan 110 Polri dapat diakses secara gratis oleh masyarakat selama 24 jam. Dengan adanya layanan ini, diharapkan masyarakat dapat dengan mudah menghubungi pihak kepolisian untuk mendapatkan bantuan secara cepat dan tepat.
Selain itu, personel juga mengimbau masyarakat agar menggunakan layanan 110 dengan bijak dan tidak melakukan panggilan palsu (hoax), karena dapat mengganggu pelayanan kepada masyarakat yang benar-benar membutuhkan bantuan.
Kegiatan sosialisasi ini mendapat respon positif dari masyarakat yang merasa terbantu dengan adanya informasi terkait layanan kepolisian yang mudah diakses. Polsek Banama Tingang berharap melalui kegiatan ini, sinergitas antara Polri dan masyarakat semakin meningkat dalam menjaga situasi kamtibmas yang aman dan kondusif.