
Kapuas Barat – Upaya pencegahan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) terus dilakukan Polsek Kapuas Barat. Pada Selasa, 2 Desember 2025, sekitar pukul 09.30 WIB, dua personel Polsek Kapuas Barat, yakni Aiptu Topas T.R dan Bripka Misrani, melaksanakan kegiatan himbauan karhutla di wilayah hukum Polsek Kapuas Barat, Kecamatan Kapuas Barat, Kabupaten Kapuas, Provinsi Kalimantan Tengah.
Kegiatan tersebut dilakukan melalui kampanye “Buka Lahan Tanpa Bakar” serta imbauan untuk membudayakan pembukaan lahan dengan gotong royong. Dalam pelaksanaannya, petugas menggunakan spanduk dan menyampaikan Maklumat Kapolda Kalteng kepada warga yang ditemui di lokasi. Langkah ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai bahaya dan konsekuensi hukum dari pembakaran hutan maupun lahan.
Dalam pesan yang disampaikan, petugas mengingatkan warga agar mentaati ketentuan hukum yang berlaku, khususnya Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2004 tentang Perkebunan Pasal 48 Ayat 1. Aturan tersebut menyebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja membuka atau mengolah lahan dengan cara membakar hingga menimbulkan pencemaran dan kerusakan fungsi lingkungan hidup dapat diancam dengan pidana penjara hingga 15 tahun dan denda sebesar Rp15 miliar.
Melalui kegiatan ini, Polsek Kapuas Barat berharap masyarakat semakin memahami bahaya karhutla yang dapat merusak lingkungan, mengganggu kesehatan, serta menimbulkan kerugian ekonomi yang besar. Selain itu, warga diimbau untuk terlibat aktif dalam pencegahan karhutla dengan memilih metode pembukaan lahan yang ramah lingkungan dan tidak melanggar hukum.
Kegiatan sosialisasi ini merupakan bagian dari langkah preventif Polsek Kapuas Barat dalam menjaga keamanan dan kelestarian lingkungan di wilayahnya. Dengan meningkatnya kesadaran masyarakat, diharapkan kejadian karhutla dapat diminimalkan, terutama memasuki musim kemarau yang rawan terjadi kebakaran hutan dan lahan.