Pada hari Senin, tanggal 3 November 2025, pukul 12.30 WIB, dua personel Polsek Kapuas Barat, yakni Aiptu Topas T.R dan Bripka Misrani, melaksanakan kegiatan himbauan pencegahan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di wilayah hukum Polsek Kapuas Barat, Kecamatan Kapuas Barat, Kabupaten Kapuas, Provinsi Kalimantan Tengah. Kegiatan ini dilakukan sebagai bagian dari upaya Polsek Kapuas Barat dalam mengantisipasi potensi terjadinya Karhutla menjelang musim kemarau.
Dalam kegiatan tersebut, petugas menyampaikan kampanye “Buka Lahan Tanpa Bakar” serta mengajak masyarakat untuk membudayakan sistem gotong royong dalam membuka lahan pertanian. Himbauan disampaikan secara langsung kepada warga di lapangan dengan menggunakan spanduk sosialisasi dan Maklumat Kapolda Kalteng, agar pesan pencegahan Karhutla dapat tersampaikan secara luas dan mudah dipahami oleh masyarakat.
Kegiatan ini juga bertujuan untuk meningkatkan kesadaran hukum masyarakat agar tidak melakukan praktik pembakaran lahan dalam bentuk apapun. Petugas menekankan bahwa tindakan tersebut tidak hanya merugikan lingkungan dan kesehatan, tetapi juga merupakan pelanggaran hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2004 tentang Perkebunan Pasal 48 Ayat (1). Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa siapa pun yang dengan sengaja membuka atau mengolah lahan dengan cara membakar dan mengakibatkan pencemaran serta kerusakan lingkungan hidup dapat diancam dengan pidana penjara hingga 15 tahun dan denda sebesar 15 miliar rupiah.
Kapolsek Kapuas Barat IPDA Prasetyo Lami, S.E. menyampaikan bahwa kegiatan himbauan Karhutla ini merupakan bentuk kepedulian Polri terhadap kelestarian lingkungan dan keselamatan masyarakat. Beliau menegaskan pentingnya partisipasi aktif seluruh elemen masyarakat untuk turut menjaga dan mencegah terjadinya kebakaran hutan serta lahan di wilayah Kabupaten Kapuas.
Selain memberikan himbauan hukum, petugas juga mengajak masyarakat untuk saling mengingatkan antarwarga dan melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas pembakaran lahan di sekitar tempat tinggal. Pendekatan humanis yang dilakukan oleh personel Bhabinkamtibmas diharapkan dapat menumbuhkan kesadaran kolektif dalam menjaga lingkungan agar tetap aman dan bebas dari ancaman Karhutla.
Selama kegiatan berlangsung, situasi berjalan dengan aman, tertib, dan kondusif. Warga masyarakat memberikan respon positif terhadap sosialisasi yang dilakukan oleh Polsek Kapuas Barat dan berkomitmen untuk tidak melakukan pembakaran lahan. Dengan adanya kegiatan seperti ini, diharapkan kesadaran masyarakat terhadap bahaya Karhutla semakin meningkat, serta terwujud lingkungan yang bersih, sehat, dan lestari di wilayah Kapuas Barat.



Komentar