01
Mei
2026
Jumat - : WIB

Polsek Kapuas Hulu Rutin Laksanakan Kegiatan Sosialisasi Cegah Terjadi Karhutla Melalui Media Spanduk

Admin 3
Desember 16, 2025 12:00 pm pada KALTENG, TERKINI

Tribratanews.kalteng.polri.go.id-Kapuas Hulu-Kegiatan sosialisasi dan imbauan larangan membakar hutan dan lahan dengan menggunakan spanduk yang berisi tentang sanksi dan pidana buka lahan dengan cara membakar, sesuai dengan pasal 187 dan pasal 188 KUHP, pasal 78 UU RI Nomor 41 Tahun 1999 tentang kehutanan, pasal 99 ayat (1), pasal 108, pasal 116, pasal 118, dan pasal 119 UU RI Nomor 32 Tahun 2009 tentang lingkungan hidup, pasal 108 UU RI Nomor 39 Tahun 2014 tentang perkebunan, pasal 27 Perda Prov. Kalteng Nomor 1 Tahun 2020 tentang pengendalian karhutla, pelaku pembakaran lahan dan hutan dapat di pidana penjara 15 Tahun dan denda 15 milyar rutin dilaksanakan oleh personel Polsek Kapuas Hulu Polres Kapuas jajaran Polda Kalteng Aipda Simpang L. S. Purba dan Aiptu Karyadi, S.Sos.

Seperti pada Selasa (16/12/2025) pukul 11.15 Wib telah dilaksanakan sosialisasi dan imbauan larangan membakar hutan dan lahan dengan menggunakan spanduk terhadapa masyarakat di Desa Sei Hanyo Kecamatan Kapuas Hulu Kabupaten Kapuas Provinsi Kalimantan Tengah.

Kapolsek Kapuas Hulu Ipda Zaenal Abidin, S.H., M.E., mengatakan “Kami mengimbau agar warga masyarakat dalam membuka lahan pertanian dan perkebunan lebih baik dengan cara bergotong royong, jangan membuka lahan dengan cara membakar sehingga polusi udara dapat terjaga dengan baik.” ucapnya.

Sedangkan terhadap pelaku pembakaran hutan dan lahan akan dikenakan pasal berlapis karena telah melakukan tindak pidana sesuai dengan isi dari maklumat. “Sosialisasi ini merupakan kegiatan rutin yang dilaksanakan oleh Polsek Kapuas Hulu dalam mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan. Sehingga diharapkan akan mampu memberikan pemahaman dan kesadaran hukum agar seluruh masyarakat di Kecamatan Kapuas Hulu tidak melakukan pembakaran hutan dan lahan” harap Kapolsek (@13)

Disalin

Pos Terkait

November 23, 2025 9:21 am
POLSEK KAPUAS BARAT CEK PEMANFAATAN PEKARANGAN PANGAN BERGIZI DALAM DUKUNG IMPLEMENTASI ASTA CITA PRESIDEN Polsek Kapuas Barat kembali menunjukkan komitmennya dalam mendukung program ketahanan pangan nasional melalui kegiatan Pengecekan Lokasi Pemanfaatan Pekarangan Pangan Bergizi Bidang Perkebunan. Kegiatan tersebut dilaksanakan pada hari Minggu, 23 November 2025 pukul 09.00 WIB oleh personel Polsek Kapuas Barat di Kelurahan Mandomai, Kecamatan Kapuas Barat, Kabupaten Kapuas, Provinsi Kalimantan Tengah. Dalam kegiatan tersebut, personel Polsek Kapuas Barat melakukan peninjauan langsung terhadap pemanfaatan pekarangan warga yang dijadikan lokasi perkebunan. Pekarangan yang dioptimalisasi ini menjadi contoh nyata bagaimana lahan sekitar rumah dapat dimanfaatkan untuk menghasilkan tanaman pangan bergizi, sehingga mendukung ketersediaan pangan di tingkat keluarga maupun masyarakat. Program ini merupakan bentuk dukungan Polsek Kapuas Barat terhadap Implementasi Asta Cita Presiden Republik Indonesia, yang turut dikuatkan melalui arahan Kapolri dalam program prioritas ketahanan pangan. Pemanfaatan pekarangan pangan bergizi bidang perkebunan menjadi salah satu strategi penting dalam memperkuat kemandirian pangan berbasis potensi lokal. Melalui kegiatan ini, Polri menunjukkan keseriusannya dalam mendukung kebijakan pemerintah, khususnya Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2024 tentang Percepatan Penganekaragaman Pangan Berbasis Potensi Sumber Daya Lokal. Pendekatan ini tidak hanya berfokus pada produksi pangan, tetapi juga mendorong masyarakat memanfaatkan lahan secara optimal untuk memenuhi kebutuhan gizi keluarga. Polsek Kapuas Barat menyampaikan bahwa program ketahanan pangan ini bukan semata kegiatan fisik, tetapi juga bagian dari edukasi kepada masyarakat agar mampu mengembangkan sumber pangan sehat, mandiri, dan berkelanjutan. Dengan memanfaatkan pekarangan, masyarakat dapat mengurangi ketergantungan pada pasokan pasar, sekaligus meningkatkan ketahanan pangan lokal. Kegiatan pengecekan ini diharapkan terus memperkuat sinergi antara Polri, pemerintah daerah, dan masyarakat dalam mewujudkan ketahanan pangan yang tangguh, sesuai visi Asta Cita Presiden Prabowo. Polsek Kapuas Barat berkomitmen untuk terus mengawal dan mendukung program ini agar manfaatnya dapat dirasakan langsung oleh warga di wilayah Kapuas Barat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

@Analisnews.co.id
MENU