KALTENG
Beranda / KALTENG / Polsek Tanah Siang Sosialisasi Larangan Aksi Karhutla Ke Warga Kel. Saripoi

Polsek Tanah Siang Sosialisasi Larangan Aksi Karhutla Ke Warga Kel. Saripoi

Murung Raya – Upaya mencegah terjadinya kebakaran hutan atau lahan (karhutla) terus dilakukan oleh Bhabinkamtibmas Polsek Tanah Siang Polres Murung Raya Polda Kalteng, dengan memberikan imbauan serta sosialisasikan stop karhutla dengan menggunakan banner kepada warga Kel. Saripoi, Kecamatan Tanah Siang, Kabupaten Murung Raya, Kamis (6/11/2025) pukul 09.00 WIB.

Anggota Polsek Tanah Siang selalu mengajak warga agar bersama sama menjaga lingkungan sekitar dari bahaya karhutla dan tidak lupa juga memberikan sosialisasi tentang dampak dan bahaya membakar hutan atau lahan, serta sanksi pidana membakar hutan atau lahan.

“Kita ajak warga Kel. Saripoi untuk meningkatkan komunikasi serta menyampaikan imbauan terkait larangan karhutla, pada prinsipnya mereka mendukung kegiatan ini dan akan bersama sama menjaga hutan agar tidak sampai terjadi kebakaran di wilayahnya,” ungkap Kapolsek Ipda Frans J.K.

Pemerintah Kecamatan Tanah Siang akan berkerja sama dengan Polsek Tanah Siang untuk mencegah Karhutla apabila ada warga membakar lahan dan hutan sembarangan yang dapat berbahaya bagi kesehatan dan juga dapat berbahaya terhadap lahan orang lain yang mudah cepat terbakar. (hms)

DALAM UPAYA PENCEGAHAN KEBARAN HUTAN DAN LAHAN, PERSONEL POLSEK PULAU PETAK SOSIALISASIKAN SANKSI PIDANA PELAKU KARHUTLA KE MASYARAKAT KECAMATAN PULAU PETAK

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *