ACEH BARAT: Menanggapi sorotan publik terkait ceceran batu bara di sepanjang jalur hauling menuju PLTU, PT. Agrabudi Jasa Bersama (AJB) menegaskan bahwa pihaknya melakukan pembersihan secara manual setiap hari. Pernyataan ini disampaikan langsung oleh Pjs. Kepala Teknik Tambang (KTT) PT. AJB, Ibnu Habibi
Pembersihan Rutin Dua Kali Sehari,
Tim lapangan PT. AJB melakukan pembersihan manual setiap hari:
– Pagi hingga sore.
Lokasi Pembersihan mencakup seluruh jalur hauling:
– Desa Blang Geunang
– Desa Palimbungan
– Desa Tanjung Bunga
– Desa Muko
– Desa Beureugang
– Desa Meunasah Rayeuk
– Desa Blang Beurandang
– Desa Pasi Jambu
– Desa Alue Tampak
– Desa Meunasah Buloh
– Desa Padang Mancang
– Desa Keude Aron
– Simpang Beureugang (dekat Keude Aron)
– Desa Peunaga Cut Ujong
Langkah ini merupakan bentuk tanggung jawab perusahaan dalam menjaga kebersihan lingkungan dan keselamatan pengguna jalan umum.
Kepala DLH Aceh Barat, Bukhari, ST, menegaskan bahwa:
– Armada pengangkut batu bara wajib tertutup rapat dengan terpal.
– DLH rutin mengingatkan perusahaan tambang untuk menjaga kebersihan jalan hauling.
– Jika ditemukan tumpahan dan tidak segera dibersihkan, DLH akan menjatuhkan sanksi tegas.Kami tidak akan mentolerir kelalaian. Jika ada tumpahan batu bara yang tidak segera dibersihkan, kami akan ambil tindakan administratif hingga sanksi hukum,” tegas Bukhari.
DLH juga menegaskan bahwa pengawasan akan terus diperketat demi mencegah pencemaran lingkungan dan menjaga keselamatan masyarakat,sebagai langkah penguatan pengawasan, DLH Aceh Barat akan memanggil empat perusahaan tambang untuk mempresentasikan Standar Operasional Prosedur (SOP) penggunaan jalan hauling:
– Kamis, 3 Juli 2025:
– PT. Agrabudi Jasa Bersama (AJB)
– PT. Indonesia Pacific Energi (IPE)
– Jumat, 4 Juli 2025:
– PT. Mifa Bersaudara
– PT. Nirmala Coal Nusantara
Pertemuan akan digelar di ruang rapat DLH Kabupaten Aceh Barat. Tujuannya jelas: memastikan seluruh perusahaan memiliki SOP yang jelas, terukur, dan wajib dipatuhi.DLH Aceh Barat menegaskan bahwa perusahaan tambang tidak hanya dituntut untuk memproduksi, tetapi juga *bertanggung jawab penuh terhadap dampak lingkungan dan sosial* dari aktivitas mereka. Setiap pelanggaran akan ditindak sesuai hukum yang berlaku.(W001.01.002).