
Barito Timur – Dalam rangka memberikan pelayanan prima kepada masyarakat, personel Satlantas Polres Barito Timur bersama petugas Samsat melaksanakan pelayanan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor (Regident Ranmor) di Kantor Samsat Tamiang Layang, Kabupaten Barito Timur, Sabtu (16/5/2026).
Kegiatan pelayanan tersebut melibatkan personel gabungan yang terdiri dari tiga personel Polri dan satu ASN yang bertugas memberikan pelayanan administrasi kepada masyarakat wajib pajak kendaraan bermotor.
Dalam pelaksanaannya, petugas melakukan pengecekan kelengkapan berkas administrasi para pemohon wajib pajak sebelum proses pelayanan dilakukan. Selain itu, petugas juga melaksanakan cek fisik kendaraan bermotor bagi masyarakat yang melakukan daftar ulang STNK lima tahunan.
Usai pemeriksaan administrasi dan cek fisik kendaraan, petugas melakukan penginputan data kendaraan bermotor milik wajib pajak sekaligus mencetak perpanjangan STNK lima tahunan. Selanjutnya, masyarakat melakukan pembayaran melalui kasir Bank Kalteng sebelum STNK yang telah selesai diproses diserahkan kembali kepada pemohon.
Kasat Lantas Polres Bartim, AKP Asri Putra Bahari mengatakan bahwa pelayanan Regident Ranmor terus dioptimalkan guna memberikan kemudahan dan kenyamanan kepada masyarakat dalam mengurus administrasi kendaraan bermotor.
“Pelayanan Regident Ranmor di Samsat Tamiang Layang dilaksanakan secara profesional, cepat, dan transparan guna memberikan kemudahan kepada masyarakat wajib pajak dalam pengurusan administrasi kendaraan bermotor,” ujar Kasat Lantas.
Ia juga mengimbau masyarakat agar selalu tertib administrasi kendaraan dan tepat waktu dalam melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor sebagai bentuk kepatuhan terhadap aturan yang berlaku.
Selama kegiatan berlangsung, situasi di Kantor Samsat Tamiang Layang berjalan aman, tertib, dan kondusif.(Joe)
