
Pulang Pisau – Personel Satpolairud Polres Pulang Pisau kembali melaksanakan patroli perairan di sepanjang Daerah Aliran Sungai (DAS) Kahayan. Selain memantau keamanan wilayah, petugas fokus memberikan edukasi langsung kepada masyarakat pesisir terkait larangan aktivitas ilegal yang merusak ekosistem sungai. Kamis (23/04/2026) Pagi.
Patroli yang dimulai sejak pukul 08.40 WIB ini menyisir sejumlah titik krusial, mulai dari Dermaga Pelabuhan Pasar Mingguan, kawasan Taman Sumbu Kurung, hingga bantaran sungai di Kelurahan Kalawa.
Kapolres Pulang Pisau, AKBP Iqbal Sengaji, S.I.K., M.Si., melalui Kasatpolairud, Iptu Rodie Damhodie, S.H., M.M., menyampaikan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk memastikan masyarakat memahami regulasi hukum yang berlaku, terutama mengenai perlindungan sumber daya alam di perairan.
“Kami mengedepankan metode dialogis. Personel di lapangan memberikan imbauan tegas agar masyarakat tidak lagi menggunakan cara-cara terlarang seperti menyetrum atau meracuni ikan karena dampaknya merusak ekosistem DAS Kahayan dalam jangka panjang,” ujar Iptu Rodie.
Selain isu perairan, petugas juga menyosialisasikan Maklumat Kapolda Kalteng mengenai tata cara penyampaian pendapat di muka umum sesuai UU Nomor 9 Tahun 1998. Masyarakat juga diingatkan mengenai sanksi berat bagi pelaku Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) serta aktivitas Illegal Logging dan Illegal Mining.
Dalam kesempatan tersebut, Satpolairud turut memperkenalkan inovasi SiAWAS, sebuah sistem pengawasan yang memudahkan masyarakat untuk berinteraksi dan melaporkan kejadian di wilayah perairan secara cepat.
“Kami ingin membangun kesadaran bersama. Penegakan hukum melalui UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dan regulasi lingkungan hidup lainnya terus kami sampaikan agar wilayah Pulang Pisau tetap aman dari praktik-praktik ilegal,” tambahnya.
Kegiatan patroli berakhir pada pukul 10.00 WIB dengan situasi wilayah perairan yang terpantau tertib dan aktivitas masyarakat di bantaran sungai berjalan normal. (Humasrespulpis).