18
Mei
2026
Senin - : WIB

Satsamapta Polres Barito Timur Periksa Taman RTH & Fasilitas Olahraga Saat Patroli Malam

Admin 3
Mei 18, 2026 5:46 am pada TERKINI

**

Tamiang Layang – Satuan Samapta Polres Barito Timur melaksanakan Patroli Perintis Presisi pada Minggu malam, 17 Mei 2026, dengan menyasar Taman Ruang Terbuka Hijau dan Fasilitas Olahraga di Jl. Nansarunai sebagai salah satu titik pemeriksaan. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya cipta kondisi aman di wilayah hukum Polres Barito Timur.

Patroli dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Kasat Samapta Polres Barito Timur Nomor Sprin/22/IV/HUK.6.6./2026/Satsamapta tanggal 14 Mei 2026. Sasaran utama patroli adalah pencegahan tindak pidana serta memberikan rasa aman kepada masyarakat yang beraktivitas di ruang publik.

Tim patroli yang bertugas terdiri dari BRIPDA YUHENDI K, BRIPDA WAHYU P, dan BRIPDA ARDELIUS NOVALDO. Mereka menggunakan 1 unit kendaraan dinas R4 Isuzu D’Max http://No.Pol. 1032-35 untuk menyisir titik-titik strategis di Kota Tamiang Layang.

Pukul 22.00 WIB, personel tiba di lokasi Taman Ruang Terbuka Hijau dan Fasilitas Olahraga yang berada di Jl. Nansarunai, Kel. Tamiang Layang, Kec. Dusun Timur. Pemeriksaan dilakukan dengan berjalan kaki mengelilingi area taman dan sarana olahraga yang masih digunakan masyarakat.

Hasil pemantauan menunjukkan situasi di lingkungan Taman RTH dan fasilitas olahraga kondusif dan terkendali. Tidak ditemukan kerumunan yang berpotensi menimbulkan gangguan, maupun aktivitas yang mengarah pada tindak pidana.

Personel memeriksa kondisi sarana prasarana seperti lapangan olahraga, tempat duduk, jalur jogging, dan lampu penerangan. Seluruh fasilitas terpantau dalam kondisi baik dan tidak ditemukan tanda-tanda kerusakan maupun vandalisme.

Selain melakukan observasi, petugas menyampaikan himbauan kepada masyarakat yang masih berolahraga dan bersantai di taman. Warga diminta menjaga ketertiban, tidak mengonsumsi minuman keras, serta waspada terhadap potensi tindak kejahatan jalanan pada malam hari.

Himbauan disampaikan secara humanis agar masyarakat merasa aman dan nyaman beraktivitas di ruang publik. Petugas juga mengingatkan nomor Call Center Layanan Darurat Kepolisian 110 sebagai saluran cepat apabila terjadi gangguan keamanan.

Kasat Samapta Polres Barito Timur AKP SUKAJIM, S.H., M.M. mengatakan ruang terbuka hijau merupakan fasilitas publik yang harus dijaga bersama. “Kehadiran polisi di taman bertujuan mencegah aksi premanisme, penganiayaan, dan kejahatan jalanan yang sering terjadi di malam hari,” ujarnya.

Satsamapta Polres Barito Timur menegaskan patroli ke fasilitas publik seperti Taman RTH akan terus dilaksanakan secara rutin. Dengan langkah preventif ini, diharapkan masyarakat dapat beraktivitas dengan aman, tertib, dan nyaman di wilayah Tamiang Layang.

Disalin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

@Analisnews.co.id
MENU