SUMUT TERKINI
Beranda / TERKINI / Tanggapan Praktisi Hukum Alboin ButarButar Terhadap Maraknya Aksi Demo Tutup TPL

Tanggapan Praktisi Hukum Alboin ButarButar Terhadap Maraknya Aksi Demo Tutup TPL

 

Tapanuli Utara – analisnews.co.id

Maraknya Aksi demonstrasi yang terjadi beberapa bulan terakhir ini,dimana banyak melibatkan massa pro dan kontra terhadap TPL,sangat menarik perhatian baik dari pejabat,tokoh masyarakat dan praktisi hukum.
Seperti Tanggapan dari seorang praktisi hukum Alboin ButarButar ketika dikonfirmasi media analisnews pada Senin 3 /12/2025 dikantornya jl SM.Raja siborong-borong.

Menurut Pandangan hukum Alboin Butarbutar,SH.,M.Hum; tentang Kepastian berusaha/berinventasi yg dilakukan oleh PT TPL (tbk) harus dijamin keberlangsungannya oleh pemerintah; dan tidak boleh tunduk terhadap tekanan sosial yg menginginkan “tutup TPL”. Ada beberapa poin penting yg beliau sampaikan :

1. Pemerintah sesuai kewenangannya harus memberi kepastian hukum berusaha bagi setiap warga negara.
2. Pemerintah sesuai kewenangannya harus memberi jaminan kepastian hukum kepemilikan tanah dan jaminan perlindungan hukum bagi pemilik HGU.
3. Bahwa pemilik HGU berhak dan diberi kewenangan utk melakukan pengamanan dan perlindungan setiap usaha di areal kondisinya.
4. Pemerintah sesuai kewenangannya harus memberi jaminan kenyamanan, keamanan, perlindungan bagi pemegang izin, baik bagi investor maupun pemegang usaha lainnya, sebagai wujud terciptanya kepastian berusaha dan kepastian investasi.
5. Pemerintah sesuai kewenangannya juga harus menolak para pegiat sosial dan gereja yang melanggar hukum yang dapat menghambat investasi yang telah berjalan.
6. Bahwa penutupan sebuah perusahaan harus sesuai hukum yang berlaku; misalnya; lewat pengadilan kepailitan; krn ada keputusan administratif yaitu; pemerintah menyatakan bahwa perusahaan tsb telah nyata-nyata melanggar ketentuan berinvestasi dan berusaha; dan para pesero perusahaan menginginkan perusahaan tsb ditutup akibat merugi, dan lain sebagainya.
6. Pegiat sosial, LSM, maupun gereja tidak memiliki legal standing untuk menutup TPL, karena mereka bukan pemilik saham atau pihak yang berwenang secara hukum.
7. Bahwa pemerintah dan TPL tidak boleh tunduk terhadap tekanan sosial, lsm, gereja terhadap “narasi tutup TPL”.Krn akan menciptakan opini buruk internasional “bhw Indonesia tidak nyaman berinvestasi”.
8. Bahwa terkait kebebasan berpendapat dan pesan moral yg dipublikasikan dijamin oleh pemerintah sepanjang tidak pendapat dan pesan moralnya tidak melanggar hukum.paparnya.

Siaga Mako Piket Jaga Polsek Kapuas Kuala

Beliau juga menambahkan
“Terkait tentang hutan adat, sangat diakui keberadaannya sepanjang pengakuan tsb mendapat legalitas hukum dari pemerintah”
Tutupnya. (ABB)

Adv. Alboin Butarbutar, SH., M. Hum.(Praktisi hukum dan dosen)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *