Polres Kapuas – Satresnarkoba Polres Kapuas Jajaran Polda Kalteng mengamankan seorang pria terduga pelaku tindak pidana Narkotika Gol 1 di warung milik pelaku Jl. Trans Kalimantan Kel. Selat Hulu Kec. Selat Kab. Kapuas Prov. Kalteng. Rabu (2/7/2025) lalu.
Kapolres Kapuas AKBP Gede Eka Yudharma, S.I.K., M.A.P. melalui Kasatresnarkoba Polres Kapuas AKP Hengky Prasetyo, S.Tr.K., M.H., S.I.K. menyampaikan pada Kamis (3/7/2025) pagi, bahwa benar anggota personel Satresnarkoba Polres Kapuas berhasil mengamankan seorang pria inisial DS, (39), pekerjaan Karyawan Swasta, warga Jl. Trans Kalimantan Kel. Selat Hulu Kec. Selat Kab. Kapuas Prov. Kalteng.
“Dari pelaku petugas menemukan 14 paket plastik klip berisi 166 butir obat tanpa merk warna putih, satu unit telepon genggam merk oppo F9 warna hitam, uang tunai Rp 220 ribu, dan beberapa barang bukti lainnya yang diamankan oleh petugas,” ungkap Kasat.
Lebih lanjut, Kasat menjelaskan, pelaku saat ini diamankan di Polres Kapuas untuk proses penyidikan lebih lanjut. Dan pelaku terancam hukuman penjara minimal 5 tahun, sesuai Pasal 114 (2) Jo Pasal 112 (2) Undang – Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan atau Pasal 435 sub Pasal 138 (2) Jo Pasal 436 (2) Undang-Undang RI No. 17 tahun 2023 tentang kesehatan. (wen)