15
April
2026
Rabu - : WIB

Teuku Z. Arifin, Ketum KIU (Kajian Integritas Usaha): Revisi UU P2SK Jangan Jadikan OJK Rentan Intervensi Politik

hartonojkt
April 14, 2026 7:51 pm pada TERKINI

Jakarta, Analisnews.co.id,³— Wacana revisi Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), khususnya terkait skema pembiayaan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), kembali memantik perhatian publik. Usulan agar OJK tidak lagi dibiayai melalui pungutan pelaku usaha jasa keuangan (PUJK), melainkan melalui sumber yang terhubung dengan keuangan negara, dinilai membuka ruang perdebatan serius mengenai masa depan independensi lembaga pengawas sektor keuangan tersebut.

Ketua Umum Kajian Integritas Usaha (KIU), Teuku Z. Arifin, menegaskan bahwa perubahan model pembiayaan OJK tidak boleh dilakukan secara gegabah hanya karena adanya evaluasi atas sejumlah kasus pengawasan di sektor jasa keuangan. Menurut dia, persoalan utama yang harus dijaga bukan semata-mata siapa yang membiayai, melainkan bagaimana memastikan OJK tetap berdiri sebagai otoritas yang profesional, berintegritas, dan bebas dari tarikan kepentingan politik maupun ekonomi.

“Jangan sampai revisi ini justru memindahkan sumber ketergantungan OJK, dari semula diduga rentan terhadap pengaruh industri, lalu berubah menjadi rentan terhadap tekanan politik anggaran. Kalau itu yang terjadi, maka esensi independensi OJK justru mengalami kemunduran,” kata Arifin, Selasa (14 April 2026)

Wacana pembiayaan OJK oleh pemerintah muncul di tengah pembahasan revisi UU P2SK yang bergulir cukup alot di DPR dan pemerintah. Selain menyangkut model pendanaan OJK, revisi tersebut juga dikabarkan mencakup sejumlah isu lain, seperti mekanisme pemilihan pejabat di BI, OJK, dan LPS tanpa panitia seleksi, masa jabatan pengganti antarwaktu, serta demutualisasi bursa.

Dalam pandangan KIU, usulan pembiayaan OJK dari sumber yang bersinggungan dengan APBN memang sekilas dapat dibaca sebagai upaya memutus potensi konflik kepentingan antara regulator dan industri yang diawasinya. Namun, Arifin mengingatkan bahwa pendekatan tersebut menyimpan risiko baru yang tidak kalah serius, yakni terbukanya celah intervensi politik melalui mekanisme anggaran, persetujuan kelembagaan, maupun dinamika hubungan dengan DPR dan pemerintah.

“Ketika sebuah lembaga pengawas masuk terlalu dalam ke orbit anggaran negara, maka pada saat yang sama ia juga masuk ke dalam orbit negosiasi politik. Ini yang harus dibaca secara jernih. OJK adalah pilar kepercayaan di sektor jasa keuangan. Sekali independensinya dipersepsikan goyah, maka yang terdampak bukan hanya lembaganya, tetapi juga rasa aman investor, pelaku pasar, dan masyarakat sebagai konsumen,” ujarnya.

Arifin menilai evaluasi terhadap kinerja OJK memang sah dan bahkan perlu dilakukan secara berkala, terlebih setelah muncul berbagai sorotan publik terhadap pengawasan sektor keuangan, mulai dari persoalan pinjaman online, asuransi, dana pensiun, hingga dinamika di pasar modal. Namun, menurut dia, kelemahan pengawasan tidak boleh diselesaikan dengan formula yang justru dapat memperbesar beban politik terhadap lembaga pengawas.

Baginya, sumber dana bukan satu-satunya parameter dalam menilai independensi. Yang jauh lebih penting adalah membangun sistem yang memastikan pengambilan keputusan di tubuh OJK berlangsung secara akuntabel, transparan, dan tegas terhadap setiap pelanggaran.

“Independensi itu bukan sekadar soal pos pembiayaan, melainkan soal watak kelembagaan. Siapa pun yang membiayai, OJK harus tetap mampu bertindak objektif, berani, dan konsisten. Karena itu, perbaikannya harus diarahkan pada penguatan tata kelola, pengawasan internal, kualitas pimpinan, serta keberanian dalam penegakan regulasi,” tutur Arifin

KIU juga menaruh perhatian pada wacana penghapusan mekanisme panitia seleksi dalam pengisian jabatan strategis di BI, OJK, dan LPS. Menurut Arifin, langkah tersebut berpotensi mengurangi ruang partisipasi publik dan mempersempit transparansi dalam proses rekrutmen pejabat lembaga keuangan negara.

Ia menilai, proses seleksi yang terbuka bukan sekadar prosedur administratif, melainkan bagian dari mekanisme checks and balances agar jabatan strategis tidak semata diisi berdasarkan kedekatan politik atau preferensi kekuasaan.

“Jika mekanisme pansel dihilangkan, maka publik patut bertanya: di mana ruang akuntabilitasnya, di mana ruang pengujian integritasnya, dan bagaimana memastikan bahwa pejabat yang lahir dari proses itu benar-benar independen? Dalam lembaga sekelas OJK, kepercayaan publik dibangun bukan hanya dari hasil kerja, tetapi juga dari cara pejabatnya dipilih,” katanya.

Lebih jauh, KIU mengingatkan bahwa sektor jasa keuangan merupakan ruang yang sangat sensitif terhadap persepsi pasar. Karena itu, setiap perubahan regulasi yang menyangkut OJK harus dibaca tidak hanya dari sisi teknokratis, tetapi juga dari dampaknya terhadap kepercayaan investor, stabilitas sistem keuangan, dan perlindungan konsumen.

Arifin menegaskan, KIU pada prinsipnya mendukung pembenahan regulasi sektor keuangan selama arah revisinya benar-benar ditujukan untuk memperkuat integritas kelembagaan, bukan memperluas ruang kendali kekuasaan atas lembaga independen.

“Sikap KIU jelas: revisi UU P2SK harus memperkuat, bukan melemahkan, martabat independensi OJK. Negara boleh mengevaluasi, DPR boleh mengoreksi, tetapi jangan sampai lembaga pengawas keuangan kehilangan jarak sehatnya dari tekanan politik. Integritas regulasi adalah fondasi kepercayaan pasar, dan kepercayaan pasar adalah benteng bagi stabilitas ekonomi nasional,” ujar Arifin.

Di tengah tarik-menarik pembahasan revisi UU P2SK, KIU meminta agar pemerintah dan DPR menempatkan kepentingan jangka panjang sistem keuangan nasional di atas kepentingan sesaat. Sebab, menurut Teuku, yang dipertaruhkan bukan hanya desain pembiayaan sebuah lembaga, melainkan kredibilitas arsitektur pengawasan keuangan Indonesia secara keseluruhan.

Disalin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

@Analisnews.co.id
MENU