Tamiang Layang – Dalam upaya mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan (karhutla), Tim Patroli Presisi Satsamapta Polres Barito Timur – Polda Kalteng aktif turun ke lapangan memberikan edukasi kepada masyarakat terkait larangan membakar lahan dan pekarangan serta sanksi hukum bagi pelanggarnya, Sabtu (28/6/2025).

Kasat Samapta Polres Bartim AKP Sukajim, S.H., M.M. menjelaskan, kegiatan ini dilaksanakan sebagai langkah antisipasi potensi karhutla di wilayah hukum Polres Barito Timur, sekaligus untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat bahwa membakar lahan dapat dikenakan pidana penjara hingga 10 tahun serta denda hingga 10 miliar rupiah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
“Melalui patroli dialogis ini, anggota menyampaikan imbauan kepada masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara membakar karena dapat berdampak buruk bagi kesehatan, lingkungan, serta memiliki konsekuensi hukum yang berat,” ujar AKP Sukajim.
Patroli dilakukan di sekitar lingkungan lahan perkebunan di Jalan Sarapat Dusun Eba Raya, agen ekspedisi J&T Express di Jalan A. Yani, serta minimarket Alfamart Jalan A. Yani KM 02 Kecamatan Dusun Timur, dengan situasi terpantau aman dan kondusif.
Selain sosialisasi terkait karhutla, personel juga memberikan imbauan kepada masyarakat untuk tetap waspada terhadap potensi aksi premanisme, pencurian, serta modus penipuan, dan mengimbau masyarakat segera melapor ke Call Center Kepolisian 110 atau ke nomor layanan Polres Bartim 0811524110 apabila menemukan adanya potensi gangguan kamtibmas.
Melalui langkah ini, diharapkan masyarakat semakin peduli menjaga lingkungan, mencegah terjadinya karhutla, serta bersama-sama menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah Kabupaten Barito Timur.(Joe)