Close Menu
  • Beranda
  • Tulis Berita
  • Big Media
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Tampil Nyentrik dan Penuh Gaya, Andien Gandeng 13 Muse di Video Musik Terbaru “Naksir”

Mencekam! Starvision Rilis First Look Datang Akan Pergi, Sajikan Horor Penuh Misteri di Tengah Hutan

Panglima TNI Bersama Kapolri Pantau Penertiban Tambang Emas PT KEL di Papua Tengah

Facebook X (Twitter) Instagram
Analis
Subscribe Now
Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
  • Beranda
  • Tulis Berita
  • Big Media
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini
Analis
  • Beranda
  • Tulis Berita
  • Big Media
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini
You are at:Home»Terkini»CEGAH RUSAKNYA LINGKUNGAN AKIBAT AKTIVITAS ILLEGAL LOGGING POLSEK KAPUAS HULU LAKUKAN IMBAUAN
Terkini

CEGAH RUSAKNYA LINGKUNGAN AKIBAT AKTIVITAS ILLEGAL LOGGING POLSEK KAPUAS HULU LAKUKAN IMBAUAN

Admin MediaBy Admin Media12 Juni 2026 3:36 PM061 Min Read
Share Facebook Twitter WhatsApp
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Tribratanews.kalteng.polri.go.id-Kapuas Hulu-Salah satu cara Polsek Kapuas Hulu, Polres Kapuas, Polda Kalimantan Tengah, personel Polsek Kapuas Hulu Aipda Imanuel P. Nadeak, Brigpol A. Pasaribu dan Brigpol Beni. S, S.H., melaksanakan sosialisasi “Stop!!! Kejahatan Terhadap Lingkungan “Berupa Larangan Melakukan Kegiatan Illegal Logging”, di Desa Sei Hanyo Kecamatan Kapuas Hulu Kabupaten Kapuas, Jumat (12/06/2026) pukul 11.00 Wib. Kegiatan tersebut dilaksanakan berdasarkan rencana kegiatan Polsek Kapuas Hulu.

Kapolsek Kapuas Hulu Ipda Zaenal Abidin, S.H., M.E., menyampaikan kegiatan ini dilakukan secara rutin dan terus-menerus dengan langsung turun ke semua wilayah baik pada tingkat Desa maupun pada tingkat Kecamatan agar masyarakat mengetahui tentang larangan praktek illegal logging.

“Kegiatan ini dilakukan memiliki tujuan utama, yaitu memberikan edukasi dan tindakan persuasif kepada masyarakat untuk dapat memahami bahwa kegiatan illegal logging tidak dibenarkan serta ada sanksi hukum bagi para pelakunya”, imbau Kapolsek.

“Adapun sanksi hukum dan pidana pelaku illegal logging sesuai dengan Pasal 83 Ayat (1) Huruf B Jo Pasal 12 Huruf E Undang-undang Republik Indonesia No. 18 Tahun 2013, tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan dengan ancaman 5 Tahun penjara dan denda Rp500.000.000,-,” tegas Kapolsek Kapuas Hulu. (@13)

Share. Facebook Twitter WhatsApp
Previous ArticleANTISIPASI ADANYA AKTIVITAS PEMBALAKAN LIAR POLSEK KAPUAS HULU BERIKAN IMBAU KEPADA MASYARAKAT
Next Article MENCEGAH ADA TERJADI LAHGUN NARKOBA POLSEK KAPUAS HULU LAKUKAN SOSIALISASI
Admin Media

Related Posts

PLUS Bunganya dari neobank Plus: Bunga Deposito WOW hingga 7,25% per Tahun

23 Oktober 2026 5:05 AM

Pemerintah Soroti Keadilan Pajak di Tengah Pertumbuhan Industri Kripto

23 Oktober 2026 5:01 AM

IHSG Anjlok 40%, Bagaimana Posisi Bitcoin di Tengah Gejolak Pasar?

23 Oktober 2026 4:55 AM
Add A Comment
Leave A Reply Cancel Reply

Demo
© 2026 analisnews. Designed by analisnews.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.