Close Menu
  • Beranda
  • Warga Menilai
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini
  • Tulis Berita

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Polres Barito Utara Berikan Pelayanan Kesehatan Melalui Sunatan Massal

Jaga Kamtibmas Perairan DAS Barito, Satpolairud Polres Barito Utara Intensifkan Patroli dan Sambang Masyarakat

Cegah Premanisme dan Balap Liar, Sat Samapta Polres Barito Utara Gencarkan Patroli Presisi Malam Hari

Facebook X (Twitter) Instagram
Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
Analis
Subscribe Now
HOT TOPICS
  • Beranda
  • Warga Menilai
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini
  • Tulis Berita
Analis
  • Beranda
  • Warga Menilai
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini
  • Tulis Berita
You are at:Home»Terkini»Antisipasi Penambangan Ilegal, Polsek Dusun Selatan Gencar Beri Imbauan Dengan Warga
Terkini

Antisipasi Penambangan Ilegal, Polsek Dusun Selatan Gencar Beri Imbauan Dengan Warga

Admin MediaBy Admin Media20 Juni 2026 9:47 PM011 Min Read
Share Facebook Twitter WhatsApp
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Polres Barsel – Mencegah terjadinya penyalahgunaan peredaran bahan-bahan kimia dikalangan masyarakat, Personel Polsek Dusun (Dusel), jajaran Polres Barsel, Polda Kalteng. gencar melaksanakan sosialisasi larangan.

Sosialisasi yang dilaksanakan di seputaran Kelurahan Buntok Kota, Buntok, Prov. Kalteng, Sabtu (20/6/2026) pagi itu, menyasar ke sejumlah masyarakat yang ditemui agar stop melakukan pengerusakan alam dan menggunakan bahan kimia berbahaya.

Kapolres Barsel AKBP Jecson R Hutapea, S.I.K., M.H. melalui Kapolsek Dusel Iptu Sugito,S.E.,M.M mengatakan, sosialisasi ini merupakan salah satu dari program prioritas Polda Kalteng dalam memberantas ilegal mining dan bahan kimia merkuri/sianida.

“Sosialisasi ini kami laksanakan guna memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait sanksi bagi pelaku kejahatan terhadap alam” ujarnya

Ia menambahkan, bagi masyarakat yang melanggar, akan diancaman Pidana 5 Tahun Penjara dan denda 100 Milyar. (Humas)

Share. Facebook Twitter WhatsApp
Previous ArticleAntisipasi Banjir, Polsek Dusun Selatan Patroli Dialogis, Pantau Ketinggian Air di Pelabuhan Pasar Lama
Next Article Personil Polsek kapuas tengah Rutin lakukan imbauan larangan karhutla kepada masyarakat.
Admin Media

Related Posts

Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Polres Barito Utara Berikan Pelayanan Kesehatan Melalui Sunatan Massal

23 Juni 2026 5:33 PM

Jaga Kamtibmas Perairan DAS Barito, Satpolairud Polres Barito Utara Intensifkan Patroli dan Sambang Masyarakat

23 Juni 2026 5:12 PM

Cegah Premanisme dan Balap Liar, Sat Samapta Polres Barito Utara Gencarkan Patroli Presisi Malam Hari

23 Juni 2026 5:10 PM
Add A Comment
Leave A Reply Cancel Reply

Demo
© 2026 analisnews. Designed by analisnews.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.