Close Menu
  • Beranda
  • Tulis Berita
  • Big Media
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

PDDI Bali Gandeng Puri Pemecutan Gaungkan Donor Darah Jadi Lifestyle Peringati Hari Puputan Badung

Bank Mandiri Taspen Terlibat Kolaborasi BUMN, Hadirkan Ruang Belajar di Banda Neira

Giat Monitoring Dan Pendampingan Pemanfaatan Lahan Pekerangan Dalam Rangka Implementasi Asta Cita Presiden Republik Indonesia Dalam Bidang Ketahanan Pangan Oleh Polsek kapuas Hilir Polres Kapuas

Facebook X (Twitter) Instagram
Analis
Subscribe Now
Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
  • Beranda
  • Tulis Berita
  • Big Media
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini
Analis
  • Beranda
  • Tulis Berita
  • Big Media
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini
You are at:Home»Terkini»Antisipasi Penambangan Ilegal, Polsek Dusun Selatan Gencar Beri Imbauan Dengan Warga
Terkini

Antisipasi Penambangan Ilegal, Polsek Dusun Selatan Gencar Beri Imbauan Dengan Warga

Admin MediaBy Admin Media20 Juni 2026 9:47 PM041 Min Read
Share Facebook Twitter WhatsApp
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Polres Barsel – Mencegah terjadinya penyalahgunaan peredaran bahan-bahan kimia dikalangan masyarakat, Personel Polsek Dusun (Dusel), jajaran Polres Barsel, Polda Kalteng. gencar melaksanakan sosialisasi larangan.

Sosialisasi yang dilaksanakan di seputaran Kelurahan Buntok Kota, Buntok, Prov. Kalteng, Sabtu (20/6/2026) pagi itu, menyasar ke sejumlah masyarakat yang ditemui agar stop melakukan pengerusakan alam dan menggunakan bahan kimia berbahaya.

Kapolres Barsel AKBP Jecson R Hutapea, S.I.K., M.H. melalui Kapolsek Dusel Iptu Sugito,S.E.,M.M mengatakan, sosialisasi ini merupakan salah satu dari program prioritas Polda Kalteng dalam memberantas ilegal mining dan bahan kimia merkuri/sianida.

“Sosialisasi ini kami laksanakan guna memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait sanksi bagi pelaku kejahatan terhadap alam” ujarnya

Ia menambahkan, bagi masyarakat yang melanggar, akan diancaman Pidana 5 Tahun Penjara dan denda 100 Milyar. (Humas)

Share. Facebook Twitter WhatsApp
Previous ArticleAntisipasi Banjir, Polsek Dusun Selatan Patroli Dialogis, Pantau Ketinggian Air di Pelabuhan Pasar Lama
Next Article Personil Polsek kapuas tengah Rutin lakukan imbauan larangan karhutla kepada masyarakat.
Admin Media

Related Posts

PDDI Bali Gandeng Puri Pemecutan Gaungkan Donor Darah Jadi Lifestyle Peringati Hari Puputan Badung

20 September 2026 1:14 PM

Giat Monitoring Dan Pendampingan Pemanfaatan Lahan Pekerangan Dalam Rangka Implementasi Asta Cita Presiden Republik Indonesia Dalam Bidang Ketahanan Pangan Oleh Polsek kapuas Hilir Polres Kapuas

20 September 2026 12:34 PM

Cegah Polusi Asap, Polres Murung Raya Gencarkan Sosialisasi Karhutla Ke Lapisan Masyarakat

20 September 2026 12:29 PM
Add A Comment
Leave A Reply Cancel Reply

Demo
© 2026 analisnews. Designed by analisnews.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.