Close Menu
  • Beranda
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini
  • Tulis Berita

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Kapolres Barito Utara Bersama Forkopimda Ikuti RDP PETI, Wujud Keseriusan Polres Tangani Pertambangan Tanpa Izin

WUJUDKAN PELAYANAN PRESISI, PROPAM POLSEK KAPUAS HULU SOSIALISASI LAYANAN PENGADUAN ONLINE

SEBELUM TUGAS SERTA PELAYANAN MASYARAKAT, PERSONEL POLSEK KAPUAS HULU LAKSANAKAN APEL PAGI

Facebook X (Twitter) Instagram
Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
Analis
Subscribe Now
HOT TOPICS
  • Beranda
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini
  • Tulis Berita
Analis
  • Beranda
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini
  • Tulis Berita
You are at:Home»Terkini»Personil Polsek kapuas tengah Rutin lakukan imbauan larangan karhutla kepada masyarakat.
Terkini

Personil Polsek kapuas tengah Rutin lakukan imbauan larangan karhutla kepada masyarakat.

Admin MediaBy Admin Media20 Juni 2026 11:53 PM021 Min Read
Share Facebook Twitter WhatsApp
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Personil Polsek kapuas tengah Rutin lakukan imbauan larangan karhutla kepada masyarakat.

Tribratanews.kalteng.polri.go.id – Polsek Kapuas tengah jajaran Polres Kapuas Polda Kalteng,Sabtu,20/06/2026) , Polsek Kapuas Tengah jajaran Polres Kapuas Provinsi Kalimanatan Tengah telah melaksanakan Kegiatan Sosialisasi Larangan Karhutla dengan spanduk dan Maklumat Kapolda Kalteng tentang Sangsi dan Pidana buka lahan dengan cara membakar, sesuai dengan Pasal 187,188 KUHP, Pasal 78 UU No. 14 Th. 1999, Pasal 108 UU No. 39 Th. 2014, dan Pasal 25 Perda Kalteng No. 5 Th. 2003 Dengan ancaman Pidana 15 Tahun dan denda 15 Milyar.

Kapolsek Kapuas Tengah AKP MUHAMMAD SALADIN, S.Tr.K., S.I.K.,M.H.,melalui Petugas piket melaksanakan sosialisasi karhutla dengan Sasaran Para warga masyarakat diwilayah Kecamatan Kapuas Tengah dan Kabupaten Kapuas Provinsi Kalimantan Tengah.

“Kami menghimbau agar warga masyarakat dalam membuka lahan pertanian dan perkebunan dengan cara bergotong royong, Dilarang membuka lahan dengan cara membakar sehingga polusi udara dapat terjaga dengan sehat .” Ucapnya.

Terhadap pelaku pembakaran hutan dan lahan akan dikenakan pasal berlapis karena telah melakukan tindak pidana sesuai dengan isi dari maklumat. Selama kegiatan berjalan lancar dan situasi relatif aman dan kondusif.(Yh)

Share. Facebook Twitter WhatsApp
Previous ArticleAntisipasi Penambangan Ilegal, Polsek Dusun Selatan Gencar Beri Imbauan Dengan Warga
Next Article Berikan Imbauan kantibmas kepada warga di lakukan piket Polsek Kapuas Tengah.
Admin Media

Related Posts

Kapolres Barito Utara Bersama Forkopimda Ikuti RDP PETI, Wujud Keseriusan Polres Tangani Pertambangan Tanpa Izin

22 Juni 2026 3:40 PM

WUJUDKAN PELAYANAN PRESISI, PROPAM POLSEK KAPUAS HULU SOSIALISASI LAYANAN PENGADUAN ONLINE

22 Juni 2026 3:36 PM

SEBELUM TUGAS SERTA PELAYANAN MASYARAKAT, PERSONEL POLSEK KAPUAS HULU LAKSANAKAN APEL PAGI

22 Juni 2026 3:26 PM
Add A Comment
Leave A Reply Cancel Reply

Demo
© 2026 analisnews. Designed by analisnews.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.