Close Menu
  • Beranda
  • Warga Menilai
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini
  • Tulis Berita

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

HUT Jakarta ke-499, PAM JAYA Anugerahkan Jakarta Water Hero 2026 dan Rekor MURI Sambungan Rumah

Audiensi DPC SPRI Taput dengan Bupati, Perkuat Sinergi Pers dan Pemerintah

BRI Region 6 Salurkan 300 Paket Sembako Melalui Program CSR untuk Jemaat GPIB EKLESIA

Facebook X (Twitter) Instagram
Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
Analis
Subscribe Now
HOT TOPICS
  • Beranda
  • Warga Menilai
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini
  • Tulis Berita
Analis
  • Beranda
  • Warga Menilai
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini
  • Tulis Berita
You are at:Home»Terkini»MENCEGAH KERUSAKAN ALAM DIKARENAKAN AKTIVITAS ILLEGAL MINING POLSEK KAPUAS HULU LAKUKAN IMBAUAN
Terkini

MENCEGAH KERUSAKAN ALAM DIKARENAKAN AKTIVITAS ILLEGAL MINING POLSEK KAPUAS HULU LAKUKAN IMBAUAN

Admin MediaBy Admin Media28 Juni 2026 12:08 PM022 Mins Read
Share Facebook Twitter WhatsApp
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Tribratanews.kalteng.polri.go.id-Kapuas Hulu-Kegiatan sosialisasi dan imbauan kepada masyarakat dalam rangka pencegahan terjadinya kerusakan alam dengan adanya kegiatan iIlegal mining dan penggunaan bahan kimia mercuri ataupun sianida dengan mengkampanyekan larangan melakukan penambangan illegal berikut pasal, sanksi dan denda bagi pelaku penambangan illegal.

Sosialisasi pencegahan illegal mining dilaksanakan oleh personel Polsek Kapuas Hulu Polres Kapuas Polda Kalteng Aiptu Sudono dan Brigpol Beni Susanto, S.H. kepada masyarakat di Desa Sei. Hanyo Kecamatan Kapuas Hulu Kabupaten Kapuas Propinsi Kalteng, Minggu (28/06/2026) pukul 09.53 Wib

Kapolsek Kapuas Hulu Ipda Zaenal Abidin, S.H., M.E., mengatakan “Kegiatan ini kami lakukan supaya tidak ada lagi penambangan liar khususnya di wilayah Kecamatan Kapuas Hulu dan juga menumbuhkan kesadaran dari masyarakat yang persepsinya selama ini salah dengan melakukan penambangan liar dengan maksud hanya untuk keuntungan diri sendiri saja namun tidak melihat dampak untuk orang banyak dalam jangka waktu yang panjang”,

“Stop iIlegal mining serta sanksi pidana ada terkandung dalam undang-undang RI nomor 3 tahun 2020 tentang pertambangan mineral dan batubara, undang-undang RI nomor 7 tahun 2014 tentang perdagangan bahan kimia/sianida, dan undang-undang RI nomor 9 tahun 2008 tentang penggunaan bahan kimia sebagai senjata kimia dan berikan imbauan bersama-sama dalam menanggulangi iIlegal mining apabila mendengar, melihat suatu kegiatan penambangan Illegal agar segera melaporkannya ke Polsek Kapuas Hulu atau bisa melaporkannya kepada Bhabinkamtibmas/Polmas untuk segera di tindak lanjuti.” tegas Kapolsek. (@13)

Share. Facebook Twitter WhatsApp
Previous ArticlePOLSEK KAPUAS HULU LAKUKAN IMBAUAN CEGAH RUSAKNYA LINGKUNGAN AKIBAT AKTIVITAS ILLEGAL MINING
Next Article POLSEK KAPUAS HULU SECARA RUTIN LAKSANAKAN PATROLI DIALOGIS DI AREA PERTOKOAN
Admin Media

Related Posts

HUT Jakarta ke-499, PAM JAYA Anugerahkan Jakarta Water Hero 2026 dan Rekor MURI Sambungan Rumah

29 Juni 2026 4:18 PM

Audiensi DPC SPRI Taput dengan Bupati, Perkuat Sinergi Pers dan Pemerintah

29 Juni 2026 4:16 PM

BRI Region 6 Salurkan 300 Paket Sembako Melalui Program CSR untuk Jemaat GPIB EKLESIA

29 Juni 2026 4:14 PM
Add A Comment
Leave A Reply Cancel Reply

Demo
© 2026 analisnews. Designed by analisnews.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.