Close Menu
  • Beranda
  • Warga Menilai
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini
  • Tulis Berita

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Guna Proteksi Aset Daerah, Sat Samapta Patroli ke Kantor Bank Kalteng Sukamara

Amankan Objek Vital Perbankan, Sat Samapta Polres Sukamara Sambangi Bank BNI

BP Tapera Paparkan Skema KPR Subsidi Tenor 40 Tahun, Cicilan Bisa Mulai Rp500 Ribu per Bulan

Facebook X (Twitter) Instagram
Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
Analis
Subscribe Now
HOT TOPICS
  • Beranda
  • Warga Menilai
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini
  • Tulis Berita
Analis
  • Beranda
  • Warga Menilai
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini
  • Tulis Berita
You are at:Home»Terkini»CEGAH LAHGUN NARKOBA SECARA RUTIN POLSEK KAPUAS HULU LAKSANAKAN SOSIALISASI
Terkini

CEGAH LAHGUN NARKOBA SECARA RUTIN POLSEK KAPUAS HULU LAKSANAKAN SOSIALISASI

Admin MediaBy Admin Media30 Juni 2026 1:45 PM011 Min Read
Share Facebook Twitter WhatsApp
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Tribratanews.kalteng.polri.go.id- Kapuas Hulu-Personel Polsek Kapuas Hulu Polres Kapuas jajaran Polda Kalteng Aipda Imanuel P. Nadeak dan Brigpol A. Pasaribu, melaksanakan himbauan penyalahgunaan narkoba di wilayah Desa Sei Hanyo Kec. Kapuas Hulu Kab. Kapuas Prov. Kalteng, Selasa (22/06/2026) pukul 12.00 Wib.

Kapolsek Kapuas Hulu Ipda Zaenal Abidin, S.H., M.E. mengatakan untuk kegiatan hari ini dilaksanakan himbauan kepada masyarakat dalam rangka pencegahan terjadinya penyalahgunaan narkoba dengan menggunakan spanduk stop penyalahgunaan narkoba.

“Tujuan himbauan ini adalah agar terciptanya masyarakat yang sadar akan bahaya penyalahgunaan narkoba untuk kesehatan dan efek lingkungan dan serta merusak para remaja generasi bangsa diwilayah hukum Polsek Kapuas Hulu,” jelasnya.

“Selain itu, pelaku penyalahgunaan narkoba bertentangan dengam undang-undang dan bilamana tertangkap akan mendapat hukuman yang tidak ringan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang penyalahgunaan narkoba dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara dan maksimal hukuman mati dan denda 10 milyar, warga bisa langsung melapor tanpa harus merasa takut,” tegasnya. (@13)

 

Share. Facebook Twitter WhatsApp
Previous Article26 Personel Polres Murung Raya Naik Pangkat, Kapolres: Jabatan Baru Harus Dibarengi Tanggung Jawab Lebih Besar
Next Article Jelang Hari Bhayangkara Ke-80, 26 Personel Polres Murung Raya Naik Pangkat
Admin Media

Related Posts

BP Tapera Paparkan Skema KPR Subsidi Tenor 40 Tahun, Cicilan Bisa Mulai Rp500 Ribu per Bulan

30 Juni 2026 3:33 PM

KAI Bandara Perluas Layanan di Sumatera Utara untuk Tingkatkan Mobilitas dan Dorong Pertumbuhan Ekonomi Masyarakat

30 Juni 2026 3:24 PM

Kapolresa Barito Utara Pimpin Korp Raport Kenaikan Pangkat 38 Personel, Tegaskan Profesionalisme dan Integritas

30 Juni 2026 3:19 PM
Add A Comment
Leave A Reply Cancel Reply

Demo
© 2026 analisnews. Designed by analisnews.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.