Close Menu
  • Beranda
  • Tulis Berita
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Polres Pulang Pisau dan FKPD Pulang Pisau Laksanakan Anev Penanganan Karhutla di Desa Tumbang Nusa

Tinjau Titik Hotspot, Kapolda Kalteng dan Gubernur Cek Penanganan Karhutla di Tumbang Nusa

Perkuat Keselamatan Masyarakat Pesisir, Satpolairud Polres Pulang Pisau Giatkan Imbauan Keselamatan Berlayar

Facebook X (Twitter) Instagram
Analis
Subscribe Now
Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
HOT TOPICS
  • Beranda
  • Tulis Berita
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini
Analis
  • Beranda
  • Tulis Berita
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini
You are at:Home»Terkini»CEGAH LAHGUN NARKOBA SECARA RUTIN POLSEK KAPUAS HULU LAKSANAKAN SOSIALISASI
Terkini

CEGAH LAHGUN NARKOBA SECARA RUTIN POLSEK KAPUAS HULU LAKSANAKAN SOSIALISASI

Admin MediaBy Admin Media30 Juni 2026 1:45 PM011 Min Read
Share Facebook Twitter WhatsApp
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Tribratanews.kalteng.polri.go.id- Kapuas Hulu-Personel Polsek Kapuas Hulu Polres Kapuas jajaran Polda Kalteng Aipda Imanuel P. Nadeak dan Brigpol A. Pasaribu, melaksanakan himbauan penyalahgunaan narkoba di wilayah Desa Sei Hanyo Kec. Kapuas Hulu Kab. Kapuas Prov. Kalteng, Selasa (22/06/2026) pukul 12.00 Wib.

Kapolsek Kapuas Hulu Ipda Zaenal Abidin, S.H., M.E. mengatakan untuk kegiatan hari ini dilaksanakan himbauan kepada masyarakat dalam rangka pencegahan terjadinya penyalahgunaan narkoba dengan menggunakan spanduk stop penyalahgunaan narkoba.

“Tujuan himbauan ini adalah agar terciptanya masyarakat yang sadar akan bahaya penyalahgunaan narkoba untuk kesehatan dan efek lingkungan dan serta merusak para remaja generasi bangsa diwilayah hukum Polsek Kapuas Hulu,” jelasnya.

“Selain itu, pelaku penyalahgunaan narkoba bertentangan dengam undang-undang dan bilamana tertangkap akan mendapat hukuman yang tidak ringan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang penyalahgunaan narkoba dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara dan maksimal hukuman mati dan denda 10 milyar, warga bisa langsung melapor tanpa harus merasa takut,” tegasnya. (@13)

 

Share. Facebook Twitter WhatsApp
Previous Article26 Personel Polres Murung Raya Naik Pangkat, Kapolres: Jabatan Baru Harus Dibarengi Tanggung Jawab Lebih Besar
Next Article Jelang Hari Bhayangkara Ke-80, 26 Personel Polres Murung Raya Naik Pangkat
Admin Media

Related Posts

Polres Pulang Pisau dan FKPD Pulang Pisau Laksanakan Anev Penanganan Karhutla di Desa Tumbang Nusa

24 Juli 2026 8:07 PM

Tinjau Titik Hotspot, Kapolda Kalteng dan Gubernur Cek Penanganan Karhutla di Tumbang Nusa

24 Juli 2026 8:06 PM

Perkuat Keselamatan Masyarakat Pesisir, Satpolairud Polres Pulang Pisau Giatkan Imbauan Keselamatan Berlayar

24 Juli 2026 8:04 PM
Add A Comment
Leave A Reply Cancel Reply

Demo
© 2026 analisnews. Designed by analisnews.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.