Analisnews.co.id | Jakarta – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum bersama Badan Perfilman Indonesia (BPI) memperkuat sinergi untuk meningkatkan pelindungan hak cipta di industri perfilman. Langkah tersebut mengemuka dalam audiensi yang berlangsung di Gedung DJKI, Jakarta, Kamis (16/7/2026), dengan fokus pada revisi Undang-Undang Hak Cipta, penanganan pembajakan film, hingga penguatan koordinasi penegakan hukum.
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Hermansyah Siregar menegaskan, DJKI menyambut berbagai masukan dari BPI sebagai bagian dari upaya memperkuat ekosistem hak cipta nasional. Menurutnya, edukasi kepada masyarakat tetap penting, namun harus berjalan beriringan dengan penegakan hukum yang lebih efektif.
Hermansyah mengusulkan agar kerja sama antara DJKI dan BPI diformalkan melalui nota kesepahaman atau perjanjian kerja sama. Dengan mekanisme tersebut, koordinasi penanganan pelanggaran hak cipta diharapkan menjadi lebih cepat dan terintegrasi.
Ia mengungkapkan, hingga akhir 2025 DJKI telah memblokir 1.004 situs yang terbukti melanggar hak cipta. Memasuki Semester I 2026, ratusan situs lain kembali diblokir. DJKI juga telah menerapkan layanan pemblokiran selama 24 jam untuk merespons laporan pelanggaran yang bersifat mendesak, termasuk terkait siaran langsung dan konten digital yang merugikan pemegang hak cipta.
Selain itu, Hermansyah memastikan berbagai usulan BPI mengenai revisi Undang-Undang Hak Cipta akan menjadi bahan pembahasan lebih lanjut bersama DPR. Namun, ia mengingatkan bahwa penindakan pidana terhadap pembajakan masih mengacu pada mekanisme delik aduan, sehingga memerlukan laporan dari pihak yang dirugikan.
Sementara itu, Ketua Umum Badan Perfilman Indonesia Fauzan Zidni menyampaikan lima rekomendasi utama dalam revisi UU Hak Cipta. Rekomendasi tersebut mencakup penguatan sanksi pidana bagi pelaku pembajakan, penerapan kebijakan terhadap pelanggar berulang di platform digital, penerapan dynamic injunction untuk memblokir situs cermin (mirror site), pelindungan hak publisitas dalam pemanfaatan teknologi kecerdasan artifisial (AI), serta kewajiban penyedia layanan AI menyaring akses yang berpotensi mengarahkan pengguna ke sumber pembajakan.
Menurut Fauzan, revisi regulasi menjadi momentum penting untuk memperkuat pelindungan terhadap pelaku industri kreatif sekaligus memberikan efek jera bagi para pelaku pembajakan.
Dalam pertemuan itu, BPI juga menyoroti maraknya pembajakan film melalui platform digital dan media sosial. Organisasi tersebut berharap percepatan mekanisme pemblokiran, penguatan regulasi, serta sinergi antara pemerintah dan industri perfilman mampu menciptakan iklim yang lebih kondusif bagi perkembangan industri film nasional.
