Close Menu
  • Beranda
  • Tulis Berita
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

RE:DEFINE by LOKALMADE, Celebrating Local Brands in PIK Avenue

Arsitektur Perekonomian Abad ke-21, Maklumat Merdeka Barat, dan Jalan Panjang Menuju Kedaulatan Ekonomi

Polsek Cikande Bersama BPBD dan Damkar Padamkan Kebakaran Lahan Kosong di Cikande

Facebook X (Twitter) Instagram
Analis
Subscribe Now
Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
HOT TOPICS
  • Beranda
  • Tulis Berita
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini
Analis
  • Beranda
  • Tulis Berita
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini
You are at:Home»Terkini»POLSEK KAPUAS HULU GENCARKAN SOSIALISASI BAHAYA PENYALAHGUNAAN NARKOBA KEPADA MASYARAKAT
Terkini

POLSEK KAPUAS HULU GENCARKAN SOSIALISASI BAHAYA PENYALAHGUNAAN NARKOBA KEPADA MASYARAKAT

Admin MediaBy Admin Media6 Agustus 2026 2:29 PM011 Min Read
Share Facebook Twitter WhatsApp
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Tribratanews.kalteng.polri.go.id- Kapuas Hulu-Personel Polsek Kapuas Hulu Polres Kapuas jajaran Polda Kalteng Aiptu Setiawan, C.M. dan Aipda Tri Tunggal melaksanakan imbauan penyalahgunaan narkoba di wilayah Desa Sei Hanyo Kec. Kapuas Hulu Kab. Kapuas Prov. Kalteng, Kamis (06/08/2026) pukul 12.02 Wib.

Kapolsek Kapuas Hulu Ipda Zaenal Abidin, S.H., M.E., CPHR., mengatakan untuk kegiatan hari ini dilaksanakan himbauan kepada masyarakat dalam rangka pencegahan terjadinya penyalahgunaan narkoba dengan menggunakan spanduk stop penyalahgunaan narkoba.

“Tujuan himbauan ini adalah agar terciptanya masyarakat yang sadar akan bahaya penyalahgunaan narkoba untuk kesehatan dan efek lingkungan dan serta merusak para remaja generasi bangsa diwilayah hukum Polsek Kapuas Hulu,” jelasnya.

“Selain itu, pelaku penyalahgunaan narkoba bertentangan dengam undang-undang dan bilamana tertangkap akan mendapat hukuman yang tidak ringan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang penyalahgunaan narkoba dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara dan maksimal hukuman mati dan denda 10 milyar, warga bisa langsung melapor tanpa harus merasa takut,” tegasnya. (@13)

Share. Facebook Twitter WhatsApp
Previous ArticlePOLSEK KAPUAS HULU TINGKATKAN PATROLI SIANG UNTUK JAGA KEAMANAN DAN KETERTIBAN MASYARAKAT
Next Article CEGAH PENYALAHGUNAAN NARKOBA, POLSEK KAPUAS HULU BERIKAN EDUKASI KEPADA WARGA
Admin Media

Related Posts

Arsitektur Perekonomian Abad ke-21, Maklumat Merdeka Barat, dan Jalan Panjang Menuju Kedaulatan Ekonomi

6 Agustus 2026 3:46 PM

Polres Sukamara Gerak Cepat Tindaklanjuti Empat Titik Hotspot Karhutla di Pantai Lunci dan Balai Riam

6 Agustus 2026 3:27 PM

Pererat Kemitraan dengan Warga, Polsek Permata Kecubung Laksanakan Sambang Dialogis Pagi Hari

6 Agustus 2026 3:18 PM
Add A Comment
Leave A Reply Cancel Reply

Demo
© 2026 analisnews. Designed by analisnews.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.