Close Menu
  • Beranda
  • Tulis Berita
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

POLSEK MANTANGAI LAKSANAKAN SOSIALISASI KARHUTLA KEPADA MASYARAKAT KECAMATAN MANTANGAI

SOSIALISASIKAN MAKLUMAT KAPOLDA KALTENG, POLSEK MANTANGAI AJAK WARGA CEGAH KARHUTLA

Polda NTT Perkuat Sinergi Indonesia, Australia, dan Timor-Leste Jaga Perbatasan

Facebook X (Twitter) Instagram
Analis
Subscribe Now
Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
HOT TOPICS
  • Beranda
  • Tulis Berita
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini
Analis
  • Beranda
  • Tulis Berita
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini
You are at:Home»Nasional»Program Wakaf Saham Masjid Istiqlal: Ini Penjelasan Kemenag
Nasional

Program Wakaf Saham Masjid Istiqlal: Ini Penjelasan Kemenag

yadiBy yadi12 Agustus 2026 6:56 PM043 Mins Read
Share Facebook Twitter WhatsApp
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Analisnews.co.id  | Jakarta – Penyataan Menteri Agama Nasaruddin Umar terkait Masjid Istiqlal, Wakaf Tunai, dan Bursa Efek Indonesia mendapat perhatian yang luas dari masyarakat. Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik Kementerian Agama Thobib Al Asyhar menjelaskan bahwa pernyataan itu merujuk pada keikutsertaan Nazhir Masjid Istiqlal dalam memfasilitasi gerakan Wakaf Saham Syariah melalui Gerakan _Yuk Wakaf Saham_.

Thobib menegaskan bahwa Masjid Istiqlal berstatus sebagai Masjid Negara dan lembaga nirlaba (non-profit), sehingga tidak memiliki kapasitas maupun arah untuk melakukan penawaran saham perdana _(Initial Public Offering/IPO)_.

“Gerakan _Yuk Wakaf Saham_ juga sama sekali tidak menggunakan dana kas masjid, dana hibah, maupun dana operasional jemaah untuk ditransaksikan di pasar saham. Mekanismenya adalah mengajak para investor atau dermawan yang memiliki saham produktif di Bursa Efek Indonesia (BEI) untuk mewakafkan sebagian _lot_ saham syariahnya kepada Nazhir Istiqlal,” jelasnya di Jakarta, Rabu (12/8/2026).

“Hasil dividen atau nilai manfaat dari saham terwakafkan tersebut selanjutnya disalurkan penuh untuk program sosial keumatan,” lanjutnya.

Thobib memastikan bahwa pengembangan wakaf produktif melalui instrumen pasar modal memiliki pijakan hukum syariah dan regulasi negara yang kuat di Indonesia. Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) telah mengaluarkan fatwa terkait kebolehan wakaf saham.

Selain itu, Badan Wakaf Indonesia (BWI) juga telah mencanangkan kerangka kerja wakaf saham sejak 2019 sebagai bagian dari optimalisasi aset wakaf produktif nasional. “Seluruh instrumen yang terlibat dalam gerakan ini wajib masuk dalam Daftar Efek Syariah (DES) yang dinilai terbebas dari unsur riba, spekulasi _(maysir)_, maupun ketidakpastian _(gharar)_,” tegas Karo Humas.

Terkait manajemen operasional, Thobib memastikan bahwa pengelolaan Gerakan _Yuk Wakaf Saham_ menerapkan standar kehati-hatian dan akuntabilitas yang tinggi. Pengelolaan instrumen ini dilakukan berkolaborasi dengan Manajer Investasi terdaftar (PT Majoris Asset Management), Mandiri Sekuritas, serta Bank Kustodian resmi. Seluruh pencatatan dan pelaporan aset wakaf terintegrasi di Pusat Pengelolaan dan Pencatatan Wakaf BWI serta berada di bawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Terkait saran dan masukan yang berkembang di publik, Karo Humas dan Komunikasi Publik Kemenag menilai itu sebagai masukan konstruktif dari ulama, pengamat, hingga tokoh publik. Ini juga menunjukkan besarnya kepedulian mereka terhadap tata kelola dana keagamaan.

“Diskusi terbuka yang berkembang di tengah masyarakat adalah hal yang sangat positif. Ini menjadi momentum bagi kita semua untuk memperdalam literasi mengenai bagaimana instrumen keuangan modern dapat dimanfaatkan secara aman, transparan, dan sesuai syariat untuk kemaslahatan umat,” ujar Karo Humas di Jakarta.

Thobib menambahkan bahwa gagasan utama yang didorong Menteri Agama Nasaruddin Umar adalah memperluas literasi ekonomi syariah yang inklusif. Melalui program wakaf produktif ini, masyarakat luas—bahkan mulai dari nominal terjangkau seperti Rp10.000—dapat berpartisipasi dalam ekosistem ekonomi syariah.

“Semangat dasarnya adalah agar umat teredukasi dan bisa ikut terlibat dalam perkembangan instrumen ekonomi modern dengan tetap memegang pada prinsip-prinsip keuangan syariah. Ke depan, Kemenag bersama Badan Pengelola Masjid Istiqlal (BPMI) dan para pemangku kepentingan akan terus menguatkan edukasi publik, sehingga setiap inovasi pemberdayaan ekonomi umat senantiasa berjalan di atas koridor syariat, transparansi, dan rasa aman,” pungkasnya.

_Biro Humas dan Komunikasi Publik_

Kemenag RI Masjid Istiqlal Program Wakaf Saham
Share. Facebook Twitter WhatsApp
Previous Article‎Antisipasi Gangguan Kamtibmas Di Sekitar Mako Polsek Kapuas Hilir Laksanakan Siaga Mako ‎
Next Article Anytime Fitness Asia Resmikan Klub ke-600 di Asia, Indonesia Rayakan dengan Pembukaan Anytime Fitness Sakura Garden City Cipayung
yadi

Related Posts

Serukan Perdamaian di Papua, Lenis Kogoya Minta TPNPB-OPM Setop Kekerasan

11 Agustus 2026 9:46 PM

Polri Gelar Apel Kesiapsiagaan Karhutla Serentak di Seluruh Indonesia

11 Agustus 2026 7:06 PM

Gelontorkan Rp4,1 Triliun ke Madrasah-RA, Kemenag Wanti-wanti Soal Tata Kelola

9 Agustus 2026 10:45 AM
Add A Comment
Leave A Reply Cancel Reply

Demo
© 2026 analisnews. Designed by analisnews.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.