Close Menu
  • Beranda
  • Tulis Berita
  • Big Media
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

WUJUDKAN KEPEDULIAN TERHADAP LINGKUNGAN, POLSEK KAPUAS HULU RUTIN SOSIALISASI LARANGAN MEMBAKAR LAHAN

PERKUAT PENCEGAHAN KARHUTLA, POLSEK KAPUAS HULU INTENSIFKAN IMBAUAN KEPADA WARGA

Travel Umroh Tangerang Selatan, Panduan Memilih Perjalanan Ibadah ke Tanah Suci

Facebook X (Twitter) Instagram
Analis
Subscribe Now
Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
  • Beranda
  • Tulis Berita
  • Big Media
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini
Analis
  • Beranda
  • Tulis Berita
  • Big Media
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini
You are at:Home»Terkini»Cegah Kerusakan Alam, Personel Polsek Tewah Ingatkan Sanksi Berat Pelaku Tambang Tanpa Izin
Terkini

Cegah Kerusakan Alam, Personel Polsek Tewah Ingatkan Sanksi Berat Pelaku Tambang Tanpa Izin

Admin MediaBy Admin Media2 September 2026 12:42 AM042 Mins Read
Share Facebook Twitter WhatsApp
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Tewah – Sebagai upaya menjaga kelestarian ekosistem dan meminimalisir tindak pidana di sektor pertambangan, jajaran Polsek Tewah, Polres Gunung Mas (Gumas), melaksanakan aksi sosialisasi pencegahan penambangan tanpa izin (Illegal Mining). Kegiatan edukatif ini menyasar langsung warga masyarakat di Kecamatan Tewah, Selasa (1/9/2026).

Kegiatan yang dimulai pukul 10.00 WIB tersebut dilakukan oleh Anggota Piket Jaga Polsek Tewah dengan cara menyambangi warga secara dialogis. Dalam pertemuan tersebut, petugas memberikan pemahaman mendalam mengenai dampak buruk penambangan liar yang tidak hanya merusak struktur tanah dan mencemari sumber air, tetapi juga memiliki konsekuensi hukum yang sangat berat bagi para pelakunya.

Petugas menegaskan bahwa aktivitas penambangan tanpa izin dapat dijerat dengan Pasal 158 UU No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Pelaku diancam dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar.

Kapolres Gunung Mas, AKBP Arum Sari Puspita Dewi, S.H., S.I.K., M.A., melalui Kapolsek Tewah, Ipda Michael Bethrand Simanjuntak, S.Tr.K., menjelaskan bahwa sosialisasi ini mengedepankan tindakan preventif agar masyarakat tidak terjerumus dalam praktik ilegal yang merugikan negara dan lingkungan.

“Kami dari Polsek Tewah berkomitmen untuk terus memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai bahaya Illegal Mining. Fokus kami adalah menyadarkan warga bahwa kerusakan lingkungan akibat tambang ilegal bersifat jangka panjang dan sangat merugikan generasi mendatang. Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk mencari mata pencaharian yang legal dan aman secara hukum,” ujar Kapolsek.

Ia juga menambahkan bahwa penegakan hukum akan tetap dilakukan jika imbauan dan sosialisasi ini tidak diindahkan oleh oknum-oknum yang masih membandel.

“Kami sangat berharap masyarakat di Kecamatan Tewah bisa bekerja sama dengan pihak kepolisian untuk melaporkan jika ada aktivitas mencurigakan terkait penambangan liar. Kesadaran hukum masyarakat adalah kunci utama dalam menjaga kekayaan alam Kabupaten Gunung Mas tetap lestari,” pungkasnya.

Selama kegiatan berlangsung, warga menyambut baik edukasi yang diberikan dan situasi di wilayah hukum Polsek Tewah terpantau aman serta kondusif. (sp)

Share. Facebook Twitter WhatsApp
Previous ArticlePerangi Berita Bohong, Personel Polsek Kahulut Edukasi Warga agar Bijak Menyerap Informasi
Next Article Jaga Kelestarian Alam, Personel Polsek Tewah Sosialisasikan Maklumat Kapolda Kalteng Terkait Karhutla
Admin Media

Related Posts

WUJUDKAN KEPEDULIAN TERHADAP LINGKUNGAN, POLSEK KAPUAS HULU RUTIN SOSIALISASI LARANGAN MEMBAKAR LAHAN

25 Oktober 2026 4:45 PM

PERKUAT PENCEGAHAN KARHUTLA, POLSEK KAPUAS HULU INTENSIFKAN IMBAUAN KEPADA WARGA

25 Oktober 2026 4:41 PM

Travel Umroh Tangerang Selatan, Panduan Memilih Perjalanan Ibadah ke Tanah Suci

25 Oktober 2026 4:34 PM
Add A Comment
Leave A Reply Cancel Reply

Demo
© 2026 analisnews. Designed by analisnews.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.