Close Menu
  • Beranda
  • Tulis Berita
  • Big Media
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Legislator Setuju Usulan Kapolri Larang Vape, Harap Segera Dirumuskan

Hari Pertama Operasi Patuh Maung 2026, Polda Banten Ajak Masyarakat Tertib Berlalu Lintas

Operasi Patuh Maung 2026, Polda Banten Imbau Masyarakat Tertib dan Utamakan Keselamatan Berlalu Lintas

Facebook X (Twitter) Instagram
Analis
Subscribe Now
Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
  • Beranda
  • Tulis Berita
  • Big Media
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini
Analis
  • Beranda
  • Tulis Berita
  • Big Media
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini
You are at:Home»Terkini»WUJUDKAN KEPEDULIAN TERHADAP LINGKUNGAN, POLSEK KAPUAS HULU RUTIN SOSIALISASI LARANGAN MEMBAKAR LAHAN
Terkini

WUJUDKAN KEPEDULIAN TERHADAP LINGKUNGAN, POLSEK KAPUAS HULU RUTIN SOSIALISASI LARANGAN MEMBAKAR LAHAN

Admin MediaBy Admin Media25 Oktober 2026 4:45 PM012 Mins Read
Share Facebook Twitter WhatsApp
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Tribratanews.kalteng.polri.go.id-Kapuas Hulu-Upaya pencegahan Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) terus dilakukan Polsek Kapuas Hulu dengan meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai bahaya pembakaran hutan dan lahan serta sanksi hukum yang dapat dikenakan kepada pelaku.

Kali ini, personel Polsek Kapuas Hulu melaksanakan sosialisasi dan imbauan kepada warga di Desa Sei Hanyo, Kecamatan Kapuas Hulu, Kabupaten Kapuas, Minggu, (25/10/2026), sekitar pukul 09.00 WIB.

Aipda Imanuel P. Nadeak dan Aipda Tri Tunggal menyampaikan kepada masyarakat agar tidak melakukan pembakaran ketika membuka maupun mengolah lahan. Warga juga diingatkan bahwa asap akibat kebakaran dapat menyebabkan pencemaran udara dan mengganggu kesehatan masyarakat.

Dalam sosialisasi tersebut, personel turut memberikan pemahaman mengenai pentingnya kesadaran hukum dalam menjaga lingkungan. Masyarakat diimbau untuk mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan Republik Indonesia mengenai larangan pembakaran lahan serta tidak melakukan tindakan yang dapat menyebabkan pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup.

Kapolsek Kapuas Hulu Ipda Zaenal Abidin, S.H., M.E., mengajak warga untuk bersama-sama menjadi bagian dari upaya pencegahan Karhutla dengan saling mengingatkan dan segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas pembakaran hutan atau lahan yang berpotensi menimbulkan kebakaran.

Kegiatan tersebut merupakan bentuk kehadiran Polri di tengah masyarakat sekaligus langkah preventif untuk menciptakan lingkungan yang aman, sehat, dan bebas dari ancaman Karhutla. Selama kegiatan berlangsung, situasi aman dan kondusif. (@13)

Share. Facebook Twitter WhatsApp
Previous ArticlePERKUAT PENCEGAHAN KARHUTLA, POLSEK KAPUAS HULU INTENSIFKAN IMBAUAN KEPADA WARGA
Next Article Pramono Turun Langsung di Lari 10K JRF 2026, Bukti Jakarta Makin Mendunia
Admin Media

Related Posts

Legislator Setuju Usulan Kapolri Larang Vape, Harap Segera Dirumuskan

26 Oktober 2026 7:01 PM

MENCIPTAKAN SITUASI KAMTIBMAS YANG KONDUSIF SATBINMAS POLRES KAPUAS LAKSANAKAN HIMBAUAN KAMTIBMAS DIWILAYAH HUKUM POLRES KAPUAS

26 Oktober 2026 6:41 PM

PATROLI KOTA PRESISI DI BANK KALTENG, SAT SAMAPTA POLRES SUKAMARA PERKUAT KEAMANAN DAN KETERTIBAN

26 Oktober 2026 6:20 PM
Add A Comment
Leave A Reply Cancel Reply

Demo
© 2026 analisnews. Designed by analisnews.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.