Close Menu
  • Beranda
  • Tulis Berita
  • Big Media
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

CEGAH KARHUTLA, BHABINKAMTIBMAS TUMBANG DARAP SAMBANGI WARGA DAN SOSIALISASIKAN MAKLUMAT KAPOLDA

LAYANAN SAMSAT KELILING HADIR DI HANAU, SATLANTAS POLRES SERUYAN DEKATKAN PELAYANAN PAJAK KENDARAAN

PANEN TELUR AYAM DI LAHAN KETAHANAN PANGAN, BHABINKAMTIBMAS PEMATANG LIMAU DUKUNG SWASEMBADA PANGAN DESA

Facebook X (Twitter) Instagram
Analis
Subscribe Now
Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
  • Beranda
  • Tulis Berita
  • Big Media
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini
Analis
  • Beranda
  • Tulis Berita
  • Big Media
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini
You are at:Home»Terkini»Door To Door Ke Kebun Warga Polsek Mentaya Hulu Bersama Koramil 1015-08/Mty Hulu dan Manajemen PT. AKPL Sosialisasikan Larangan Karhutla.
Terkini

Door To Door Ke Kebun Warga Polsek Mentaya Hulu Bersama Koramil 1015-08/Mty Hulu dan Manajemen PT. AKPL Sosialisasikan Larangan Karhutla.

Admin MediaBy Admin Media23 September 2026 5:59 PM011 Min Read
Share Facebook Twitter WhatsApp
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Kuala Kuayan – Polsek Mentaya Hulu Polres Kotim gencar melakukan Giat Sosialisasi Karhutla dan Penyampaian Himbauan Stop dan Cegah Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) kepada masyarakat, di Kel. Kuayan Kec. Mentaya Hulu. pada Selasa Siang (22/09/2026).

Kegiatan dipimpin langsung Kapolsek Mentaya Hulu Ipda Singgih Teguh Prasetyo, S.E dan didampingi Personel Polsek Mentaya Hulu, Babinsa Koramil 1015-08/ Mty Hulu Serta Manajemen PT. AKPL.

Kapolsek menyampaikan Larangan pembakaran Hutan dan Lahan dengan sanksi pidana 15 tahun penjara dan denda 5 miliar rupiah berdasarkan UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, UU No. 01 Tahun 1946 tentang KUHP dan UU No. 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup .

Selain sanksi hukum, Kapolsek juga menyampaikan bahwa membuka lahan pertanian atau perkebunan dengan cara dibakar akan berdampak buruk terhadap ekosistem/lingkungan, kesehatan akibat asap yang ditimbulkan.

Kapolres Kotawaringin Timur AKBP I Kadek Dwi Yoga Sidhimantra W., S.H., S.L.K., M.M. melalui Kapolsek Mentaya Hulu Ipda Singgih Teguh Prasetyo, S.E menyampaikan jika mengetahui atau menemukan kebakaran lahan agar segera melaporkan ke Polsek Mentaya Hulu atau ke Posko Karhutla terdekat. (Hyt.Hulu_01)

Share. Facebook Twitter WhatsApp
Previous ArticleMitos Boneka Uci Jadi Film Horor, The Doll Ghawiah Tayang 29 Oktober
Next Article Patroli KRYD Polsek Antang Kalang Sambangi Warga, Cegah Gangguan Kamtibmas dan Kebakaran
Admin Media

Related Posts

CEGAH KARHUTLA, BHABINKAMTIBMAS TUMBANG DARAP SAMBANGI WARGA DAN SOSIALISASIKAN MAKLUMAT KAPOLDA

23 September 2026 7:13 PM

LAYANAN SAMSAT KELILING HADIR DI HANAU, SATLANTAS POLRES SERUYAN DEKATKAN PELAYANAN PAJAK KENDARAAN

23 September 2026 7:12 PM

PANEN TELUR AYAM DI LAHAN KETAHANAN PANGAN, BHABINKAMTIBMAS PEMATANG LIMAU DUKUNG SWASEMBADA PANGAN DESA

23 September 2026 7:08 PM
Add A Comment
Leave A Reply Cancel Reply

Demo
© 2026 analisnews. Designed by analisnews.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.