SAMPIT, KALTENG – Guna mengantisipasi bahaya kebakaran hutan dan lahan (karhutla), Kepolisian Resor Kotawaringin Timur (Polres Kotim) terus melakukan berbagai langkah preventif di wilayah hukumnya. Salah satunya dengan menyosialisasikan Maklumat Kapolda Kalteng terkait pelarangan pembakaran hutan dan lahan.
Kegiatan sosialisasi tersebut dilaksanakan oleh Bhabinkamtibmas Desa Batu Agung, Bripka Hanggulan, S.H., pada Senin (12/10/2026) sekitar pukul 12.00 WIB, dengan menyasar langsung warga masyarakat Desa Batu Agung, Kecamatan Telaga Antang, Kabupaten Kotawaringin Timur.
Dalam giat tersebut, Bripka Hanggulan menyampaikan imbauan dan edukasi penting agar masyarakat tidak membuka lahan pertanian maupun perkebunan dengan cara dibakar. Metode pembakaran lahan dinilai sangat berbahaya karena memicu pencemaran lingkungan dan merusak kesehatan akibat dampak kabut asap yang ditimbulkan.
“Membuka lahan dengan cara dibakar tidak hanya merusak ekosistem dan mengganggu kesehatan, tetapi juga memiliki konsekuensi hukum yang sangat tegas bagi para pelakunya,” ujar Bripka Hanggulan di hadapan warga.
Ia menegaskan bahwa pelaku pembakaran hutan dan lahan dapat dijerat sanksi pidana berupa hukuman penjara hingga 15 tahun serta denda maksimal Rp5 miliar. Hal ini diatur secara tegas dalam UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, UU No. 1 Tahun 1946 tentang KUHP, dan UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Selain menyampaikan imbauan larangan, Bhabinkamtibmas juga mengajak warga untuk berperan aktif dalam cegah dini karhutla. Apabila masyarakat melihat atau menemukan titik api maupun aktivitas pembakaran lahan, diminta segera melaporkannya kepada petugas Polsek Antang Kalang, ketua RT setempat, atau instansi terkait agar dapat segera ditangani.
Seluruh rangkaian kegiatan sosialisasi dan penyampaian Maklumat Kapolda Kalteng di Desa Batu Agung tersebut berlangsung dengan aman, lancar, dan kondusif.
Subscribe to Updates
Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.
Guna mengantisipasi bahaya kebakaran hutan dan lahan (karhutla), Kepolisian Resor Kotawaringin Timur (Polres Kotim) terus melakukan berbagai langkah preventif di wilayah hukumnya. Salah satunya dengan menyosialisasikan Maklumat Kapolda Kalteng terkait pelarangan pembakaran hutan dan lahan.
Related Posts
Add A Comment