SAMPIT, KALTENG – Polres Kotawaringin Timur (Kotim) terus menggencarkan upaya pencegahan kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Melalui Bhabinkamtibmas Desa Beringin Agung, Bripda Septrianus Tedy, kepolisian menggelar sosialisasi dan penyampaian imbauan stop karhutla kepada warga Desa Beringin Agung, Kecamatan Telaga Antang, Kabupaten Kotawaringin Timur, pada Senin (12/10/2026) siang.
Kegiatan yang dimulai sekitar pukul 12.00 WIB tersebut bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan bahaya serta dampak hukum akibat pembakaran hutan dan lahan secara sembarangan.
Dalam kesempatan tersebut, Bripda Septrianus Tedy menegaskan kepada warga agar tidak membuka lahan pertanian atau perkebunan dengan cara dibakar. Selain berpotensi memicu kebakaran skala besar, asap yang ditimbulkan juga berdampak buruk bagi kesehatan masyarakat dan merusak lingkungan sekitar.
“Kami mengimbau warga untuk tidak lagi membuka lahan dengan cara dibakar. Asap yang dihasilkan sangat berbahaya bagi kesehatan dan ekosistem. Selain itu, ada konsekuensi hukum yang sangat berat bagi pelakunya,” tegasnya saat memberikan sosialisasi kepada warga setempat.
Ia juga menyampaikan ancaman pidana bagi pelaku pembakaran hutan dan lahan, yakni hukuman penjara hingga 15 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar. Sanksi tegas tersebut diatur dalam UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, UU No. 1 Tahun 1946 tentang KUHP, serta UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Tak hanya mengedukasi, pihak Bhabinkamtibmas juga mengajak peran aktif masyarakat untuk menjaga lingkungannya. Jika melihat atau menemukan titik api maupun aktivitas pembakaran lahan, warga diminta untuk segera melaporkannya kepada Bhabinkamtibmas, ketua RT setempat, atau instansi terkait agar penanganan cepat dapat dilakukan.
Selama kegiatan sosialisasi berlangsung, situasi di Desa Beringin Agung berjalan dengan aman, tertib, dan kondusif. Warga menyambut baik edukasi yang disampaikan dan berkomitmen untuk bersama-sama menjaga wilayah mereka dari ancaman karhutla.
Subscribe to Updates
Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.
Polres Kotawaringin Timur (Kotim) terus menggencarkan upaya pencegahan kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Melalui Bhabinkamtibmas Desa Beringin Agung, Bripda Septrianus Tedy, kepolisian menggelar sosialisasi dan penyampaian imbauan stop karhutla kepada warga Desa Beringin Agung, Kecamatan Telaga Antang, Kabupaten Kotawaringin Timur, pada Senin (12/10/2026) siang.
Related Posts
Add A Comment