Close Menu
  • Beranda
  • Tulis Berita
  • Big Media
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Kabid Humas DPP AWPI Kecam Dugaan Pelecehan Profesi Wartawan, Serukan Solidaritas dan Aksi Damai Tanpa Kekerasan

Matangkan Persiapan Rakernas V MPK Indonesia, Bupati Taput Audiensi dan Koordinasi dengan Wagubsu

BRI Finance Gandeng Relawan Nanda Ladio Peduli untuk Perbaikan Jalan Berlubang di Pekanbaru

Facebook X (Twitter) Instagram
Analis
Subscribe Now
Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
  • Beranda
  • Tulis Berita
  • Big Media
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini
Analis
  • Beranda
  • Tulis Berita
  • Big Media
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini
You are at:Home»Terkini»Polres Kotawaringin Timur (Kotim) terus menggencarkan upaya pencegahan kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Melalui Bhabinkamtibmas Desa Beringin Agung, Bripda Septrianus Tedy, kepolisian menggelar sosialisasi dan penyampaian imbauan stop karhutla kepada warga Desa Beringin Agung, Kecamatan Telaga Antang, Kabupaten Kotawaringin Timur, pada Senin (12/10/2026) siang.
Terkini

Polres Kotawaringin Timur (Kotim) terus menggencarkan upaya pencegahan kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Melalui Bhabinkamtibmas Desa Beringin Agung, Bripda Septrianus Tedy, kepolisian menggelar sosialisasi dan penyampaian imbauan stop karhutla kepada warga Desa Beringin Agung, Kecamatan Telaga Antang, Kabupaten Kotawaringin Timur, pada Senin (12/10/2026) siang.

Admin MediaBy Admin Media12 Oktober 2026 5:14 PM022 Mins Read
Share Facebook Twitter WhatsApp
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

SAMPIT, KALTENG – Polres Kotawaringin Timur (Kotim) terus menggencarkan upaya pencegahan kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Melalui Bhabinkamtibmas Desa Beringin Agung, Bripda Septrianus Tedy, kepolisian menggelar sosialisasi dan penyampaian imbauan stop karhutla kepada warga Desa Beringin Agung, Kecamatan Telaga Antang, Kabupaten Kotawaringin Timur, pada Senin (12/10/2026) siang.
Kegiatan yang dimulai sekitar pukul 12.00 WIB tersebut bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan bahaya serta dampak hukum akibat pembakaran hutan dan lahan secara sembarangan.
Dalam kesempatan tersebut, Bripda Septrianus Tedy menegaskan kepada warga agar tidak membuka lahan pertanian atau perkebunan dengan cara dibakar. Selain berpotensi memicu kebakaran skala besar, asap yang ditimbulkan juga berdampak buruk bagi kesehatan masyarakat dan merusak lingkungan sekitar.
“Kami mengimbau warga untuk tidak lagi membuka lahan dengan cara dibakar. Asap yang dihasilkan sangat berbahaya bagi kesehatan dan ekosistem. Selain itu, ada konsekuensi hukum yang sangat berat bagi pelakunya,” tegasnya saat memberikan sosialisasi kepada warga setempat.
Ia juga menyampaikan ancaman pidana bagi pelaku pembakaran hutan dan lahan, yakni hukuman penjara hingga 15 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar. Sanksi tegas tersebut diatur dalam UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, UU No. 1 Tahun 1946 tentang KUHP, serta UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Tak hanya mengedukasi, pihak Bhabinkamtibmas juga mengajak peran aktif masyarakat untuk menjaga lingkungannya. Jika melihat atau menemukan titik api maupun aktivitas pembakaran lahan, warga diminta untuk segera melaporkannya kepada Bhabinkamtibmas, ketua RT setempat, atau instansi terkait agar penanganan cepat dapat dilakukan.
Selama kegiatan sosialisasi berlangsung, situasi di Desa Beringin Agung berjalan dengan aman, tertib, dan kondusif. Warga menyambut baik edukasi yang disampaikan dan berkomitmen untuk bersama-sama menjaga wilayah mereka dari ancaman karhutla.

Share. Facebook Twitter WhatsApp
Previous ArticlePolsek Antang Kalang Gelar Patroli KRYD, Antisipasi Gangguan Kamtibmas dan Cegah Tindak Kejahatan
Next Article Guna mengantisipasi bahaya kebakaran hutan dan lahan (karhutla), Kepolisian Resor Kotawaringin Timur (Polres Kotim) terus melakukan berbagai langkah preventif di wilayah hukumnya. Salah satunya dengan menyosialisasikan Maklumat Kapolda Kalteng terkait pelarangan pembakaran hutan dan lahan.
Admin Media

Related Posts

Matangkan Persiapan Rakernas V MPK Indonesia, Bupati Taput Audiensi dan Koordinasi dengan Wagubsu

13 Oktober 2026 10:48 PM

BRI Finance Gandeng Relawan Nanda Ladio Peduli untuk Perbaikan Jalan Berlubang di Pekanbaru

13 Oktober 2026 10:27 PM

KAI Bandara Layani 5,1 Juta Penumpang pada Triwulan III 2026

13 Oktober 2026 10:09 PM
Add A Comment
Leave A Reply Cancel Reply

Demo
© 2026 analisnews. Designed by analisnews.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.