Kapuas Timur- Dalam memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang dampak negatif dari informasi palsu dan ujaran yang menyesatkan, Polsek Kapuas Timur tanpa henti melakukan sosialisasi dengan menggunakan spanduk terkait bahaya penyebaran hoax dan ujaran kebencian kepada masyarakat di Desa Anjir Serapat Tengah Kecamatan Kapuas Timur Kabupaten Kapuas Kabupaten Kapuas Provinsi Kalimantan Tengah hari Senin tanggal 16 September 2024 pukul 12.00 Wib.
Kapolsek Kapuas Timur Akp Rahmat Saleh, S.H., M.H. menjelaskan bahwa pihaknya rutin mensosialisasikan program pemerintah tentang HPUS (Hoax, Pornografi, Ujaran Kebencian dan Sara).
“Kami berharap dengan diberikan sosialisasi ini warga tidak mudah terpengaruh dengan berita hoax yang dapat meresahkan warga, tidak menyebarkan serta mendownload konten-konten pornografi, serta agar warga tidak mudah terhasut dan di adu domba oleh orang yang memanfaatkan situasi dengan mengatas namakan agama, suku dan golongan tertentu sehingga mempermudah tersebarnya ujaran kebencian” ujarnya.
“Sosialisasi yang dilakukan ini menunjukkan peran aktif Kepolisian dalam memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai pentingnya kehati-hatian dalam bermedia sosial serta memahami dampak dari informasi yang tidak valid” tambahnya. (u11)