Close Menu
  • Beranda
  • Tulis Berita
  • Big Media
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

HPN di Persimpangan: Tetap Dikelola PWI atau Beralih ke Dewan Pers?

Bentang Sepanduk Larangan Membakar Hutan Dan Lahan Personil Polsek Kapuas Murung Melalui Giat Sosialisasi Karhutla

Personel Polsek Kapuas Murung Rutin Laksanakan Siaga Mako Pada Malam Hari

Facebook X (Twitter) Instagram
Analis
Subscribe Now
Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
  • Beranda
  • Tulis Berita
  • Big Media
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini
Analis
  • Beranda
  • Tulis Berita
  • Big Media
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini
You are at:Home»Terkini»Permudah Urusan Warga, Polsek Kapuas Barat Layani Pengurusan Izin Keramaian dan Surat Kehilangan
Terkini

Permudah Urusan Warga, Polsek Kapuas Barat Layani Pengurusan Izin Keramaian dan Surat Kehilangan

Admin MediaBy Admin Media25 Oktober 2026 8:31 PM032 Mins Read
Share Facebook Twitter WhatsApp
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

KAPUAS BARAT – Komitmen memberikan pelayanan yang mudah, tertib, dan responsif terus diwujudkan Polsek Kapuas Barat melalui pelayanan administrasi kepolisian bagi masyarakat. Pada Minggu (25/10/2026), anggota piket membuka pelayanan di Markas Komando (Mako) Polsek Kapuas Barat untuk membantu warga yang membutuhkan pengurusan Surat Izin Keramaian (SIK) dan Surat Keterangan Tanda Lapor Kehilangan (SKTLK).

Pelayanan yang dimulai pukul 11.00 WIB tersebut menjadi bagian dari upaya kepolisian dalam memenuhi kebutuhan administrasi masyarakat. Warga dapat menyampaikan permohonan sesuai keperluannya, baik untuk memperoleh izin penyelenggaraan kegiatan keramaian maupun mengurus surat keterangan atas kehilangan barang atau dokumen.

Dalam pelaksanaannya, anggota piket Polsek Kapuas Barat menerima dan memproses permohonan masyarakat berdasarkan prosedur yang berlaku. Setiap tahapan pelayanan dilaksanakan secara tertib agar kebutuhan administrasi warga dapat ditangani dengan baik sesuai ketentuan kepolisian.

Surat Izin Keramaian merupakan salah satu bentuk administrasi yang diperlukan dalam penyelenggaraan kegiatan tertentu sesuai ketentuan yang berlaku. Melalui pelayanan ini, masyarakat dapat memperoleh informasi dan mengurus kebutuhan perizinan sehingga kegiatan yang direncanakan dapat dipersiapkan dengan lebih tertib serta memperhatikan aspek keamanan.

Sementara itu, pelayanan Surat Keterangan Tanda Lapor Kehilangan membantu masyarakat yang membutuhkan bukti pelaporan atas kehilangan barang atau dokumen. Keberadaan layanan tersebut diharapkan dapat memudahkan warga dalam memenuhi persyaratan administrasi lanjutan sesuai dengan kebutuhan masing-masing.

Pelayanan administrasi ini tidak hanya berkaitan dengan penyelesaian dokumen, tetapi juga menjadi kesempatan bagi kepolisian untuk membangun komunikasi yang baik dengan masyarakat. Pelayanan yang teratur dan sesuai prosedur diharapkan mampu memberikan kepastian proses serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri.

Kapolsek Kapuas Barat, IPDA Siswono Tri Soemantri, S.H., M.M., melalui kegiatan pelayanan tersebut menegaskan pentingnya memberikan pelayanan kepada masyarakat secara profesional dan bertanggung jawab. Kehadiran anggota piket di Mako Polsek Kapuas Barat merupakan bentuk kesiapsiagaan personel dalam membantu kebutuhan warga, khususnya yang berkaitan dengan administrasi kepolisian.

Selama kegiatan berlangsung, pelayanan berjalan tertib dan lancar, dengan seluruh permohonan yang diterima diproses sesuai prosedur yang berlaku. Situasi di Mako Polsek Kapuas Barat juga terpantau aman dan kondusif. Melalui pelayanan yang berkesinambungan, Polsek Kapuas Barat berharap masyarakat semakin mudah mengakses layanan kepolisian serta merasakan kehadiran Polri sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat.

Share. Facebook Twitter WhatsApp
Previous ArticlePOLSEK KAPUAS MURUNG SOSIALISASIKAN BAHAYA TAMBANG ILEGAL DAN MERKURI, ANCAMAN DENDA RP100 MILIAR
Next Article Cegah Karhutla Sejak Dini, Polsek Kapuas Barat Ajak Warga Mandomai Buka Lahan Tanpa Membakar
Admin Media

Related Posts

HPN di Persimpangan: Tetap Dikelola PWI atau Beralih ke Dewan Pers?

25 Oktober 2026 9:19 PM

Bentang Sepanduk Larangan Membakar Hutan Dan Lahan Personil Polsek Kapuas Murung Melalui Giat Sosialisasi Karhutla

25 Oktober 2026 8:54 PM

Personel Polsek Kapuas Murung Rutin Laksanakan Siaga Mako Pada Malam Hari

25 Oktober 2026 8:48 PM
Add A Comment
Leave A Reply Cancel Reply

Demo
© 2026 analisnews. Designed by analisnews.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.