Example 728x250
Jateng

Berdedikasi Tinggi, Iptu Eko Puji Utomo Mendapat Kado Kenaikan Pangkat Pengabdian

88
×

Berdedikasi Tinggi, Iptu Eko Puji Utomo Mendapat Kado Kenaikan Pangkat Pengabdian

Sebarkan artikel ini

Berdedikasi Tinggi, Iptu Eko Puji Utomo Mendapat Kado Kenaikan Pangkat Pengabdian

AnalisNews,Kota Tegal  – Menjelang purna tugas Iptu Eko Puji Utomo, SH, menerima kenaikan pangkat pengabdian setingkat lebih tinggi. Dari pangkat semula, Inspektur Polisi Satu (IPTU) menjadi Ajun Komisaris Polisi (AKP).

Kenaikan pangkat tersebut diberikan kepada Kanit Idik 3 Satreskrim Iptu Eko Puji Utomo dalam upacara corp raport kenaikan pangkat pengabdian di halaman Mapolres, Kamis (10/4/2025) pagi.

Kapolres Tegal Kota AKBP I Putu Bagus Krisna Purnama menyampaikan, Iptu Eko Puji berhasil meraih kenaikan pangkat pengabdian karena yang bersangkutan memiliki dedikasi yang baik. Dan selama bertugas selaku anggota Polri tidak pernah ada catatan pelanggaran.

“Kami ucapkan selamat atas kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi kepada AKP Eko Puji Utomo. Semoga kedepan semakin sukses dan lebih bersemangat. Walaupun sebentar lagi akan memasuki masa purna tugas,” ucap Kapolres.

Menurutnya, tidak semua personel Polri bisa mendapatkan kenaikan pangkat pengabdian. Pengajuan kenaikan pangkat pengabdian, hanya bisa bagi personel yang tidak pernah ada catatan pelanggaran selama berdinas dan memenuhi persyaratan khusus.

“Kenaikan pangkat pengabdian kita berikan kepada personel yang berdedikasi tinggi. Kemudian tidak pernah ada catatan pelanggaran dan memenuhi persyaratan khusus. Seperti contohnya harus memiliki Satya Lencana Bhayangkara Nararya. Apabila yang bersangkutan tidak bisa memenuhi persyaratan – persyaratan tersebut, maka tidak bisa mengajukannya,” terang Kapolres.

Selain itu, lanjut Kapolres, ada tanggung jawab lebih, bagi setiap orang yang mendapat kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi.

“Kenaikan pangkat itu tidak hanya seremonial saja. Namun harus ada peningkatan kinerja, profesionalitas dan rasa tanggung jawab dari sebelumnya,” pungkasnya.

(TT/Humas)

PERATURAN WAJIB : AnalisNews adalah Media Jurnalis Warga pertama di Indonesia yang menyediakan ruang bagi jurnalis warga untuk mempublikasi berita, "AnalisNews Hanya Menyajikan Berita Baik Mendukung Program Pemerintah, TNI, POLRI" Dilarang Berita Kasus, semua jurnalis warga wajib mengikuti kaidah Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Media Siber tanpa terkecuali, Dilarang melakukan pemerasan dan Dilarang berbuat kriminal sekecil apapun, username/ nama pengguna sesuai nama di KTP, jurnalis warga bertanggung jawab atas berita yang dibuatnya, Nama Jurnalis wajib tercantum dalam Box Redaksi, Tidak Sah JIKA Tidak Ada Dalam Box Redaksi, Dilarang meminta imbalan atas berita, kecuali Iklan berita Advertorial atau iklan Gambar/Banner dengan cara yang baik sesuai Prosedur