Wujudkan Blora Tertib dan Bersih
Blora – Analisnews : Sudah tidak ada lagi toleransi. Untuk mengurangi kemacetan arus lalu lintas dan kesemrawutan, lapak pedagang kaki lima (PKL) di Kawasan eks Pasar Lama Blora dibongkar. Penertiban ini berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2017 tentang ketertiban umum. Penertiban ini rencananya berlangsung selama dua pekan, mulai 14 April 2025 hingga 26 April 2025.
Kabid Ketertiban Umum, Ketentraman, dan Perlindungan Masyarakat (Tibum) Satpol PP dan Damkar Kabupaten Blora, Yugo Wahyudi, S.IP., MM, mengatakan alasan dilakukan penertiban karena, “pedagang kaki lima yang berjualan itu, tidak membersihkan atau membereskan lapaknya ketika tidak digunakan,” Selasa (15/4/2025).
“Sudah tidak ada lagi toleransi, karena telah lama disosialisasikan. Jadi langsung kita sita,” tegas Yugo Wahyudi, S.IP., MM
Lanjut Kabid Ketertiban Umum, Ketentraman, dan Perlindungan Masyarakat (Tibum) Satpol PP dan Damkar Kabupaten Blora mengatakan, pihaknya kini berusaha semaksimal mungkin menciptakan Kabupaten Blora yang bersih, aman, tertib dan semuanya terlihat rapi.
“Beberapa waktu lalu Sekda Blora, Komang Gede Irawadi ,SE,M.Si, sudah menyetujui dan mengatakan Blora harus tertib. kemarin kami juga telah dimonitor Pak Aisisten 1, Agus Puji Mulyono, kaitannya dengan ketertiban itu, dan hari ini dilaksanakan secara bertahap. Penertiban lapak PKL tersebut, pihak Satpol PP dan Damkar Kabupaten Blora menurunkan 14 personel untuk melakukan penertiban dengan mengangkut lapak pada kendaraan,” terangnya.
Menurut Yugo, sejatinya penertiban itu dilakukan bulan lalu, namun karena terkendala dengan kegiatan bulan puasa Ramadhan, maka Pemkab Blora mengeluarkan kebijakan untuk pedagang mencari nafka.
“Sehingga mulai hari ini pasca Lebaran lewat dua minggu, kami start melaksanakan secara bertahap. Mulai eks pasar lama.menuju jalan Pemuda. Tidak menutup kemungkinan kita akan menertibkan di lapangan Kridosono. Jadi kami berharap kepada para PKL, agar mempersiapkan diri untuk membongkar secara sukarela, sebelum kami bergerak,” terang Yugo.
Alasan penertiban diawali di eks pasar lama Blora, karena eks Pasar Lama merupakan pusat kota Blora, apalagi dekat dengan Alun-alun, sebagai salah satu Icon Kabupaten Blora.
Di eks pasar lama pihak Satpol PP dan Damkar Blora targetkan ada sepuluh lapak, namun karena armada yang dimiliki terbatas, maka hanya mampu mengamankan sejumlah lapak yang ditertibkan, sisanya menunggu armada dari Pemkab untuk dituntaskan.
“Jadi intinya Blora harus tertib. Kami juga bekerja sama dengan Dindagkop UKM Blora untuk melaksanakan penertiban dan melakukan sosialisasi kepada masyarakat, terutama kepada PKL yang ada di Kabupaten Blora. Dindagkop UKM Blora sudah memberikan sosialisasi secara kontinyu hingga saat ini,” jelasnya.
Lapak yang diangkut akan diamankan ke Kantor Satpol PP dan Damkar Blora. Lapak bukan dibuang atau dihancurkan, tetapi disimpan. Ketika pemilik ingin mengambilnya maka harus datang ke kantor setempat dan membuat surat pernyataan untuk tertib berjualan.