Close Menu
  • Beranda
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini
  • Tulis Berita

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Filosofi Air Dalam Budaya Bali Jadi Pondasi Program Bali Bersih

BHABINKAMTIBMAS DESA BANGUN JAYA CEK PERKEMBANGAN TANAMAN JAGUNG, DUKUNG KETAHANAN PANGAN NASIONAL

Polres Bangka Barat Bongkar Peredaran Sabu di Desa Mayang, 85 Gram Narkotika Siap Edar Diamankan

Facebook X (Twitter) Instagram
Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
Analis
Subscribe Now
HOT TOPICS
  • Beranda
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini
  • Tulis Berita
Analis
  • Beranda
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini
  • Tulis Berita
You are at:Home»Terkini»CEGAH KARHUTLA TERJADI POLSEK KAPUAS HULU RUTIN BERIKAN IMBAUAN KEPADA MASYARAKAT
Terkini

CEGAH KARHUTLA TERJADI POLSEK KAPUAS HULU RUTIN BERIKAN IMBAUAN KEPADA MASYARAKAT

anangfauziBy anangfauzi3 Juni 2026 3:32 AM012 Mins Read
Share Facebook Twitter WhatsApp
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Tribratanews.kalteng.polri.go.id-Kapuas Hulu-Pencegahan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) terus dilaksanakan Polres Kapuas, jajaran Polda Kalteng. Termasuk yang dilaksanakan personel Polsek Kapuas Hulu Aipda Imanuel P. Nadeak dan Bripda I Wayan Aditya, saat memberikan imbauan kepada masyarakat agar bersama mencegah Karhutla di Desa Sei Hanyo, Kec. Kapuas Hulu, Kapuas, Prov Kalteng, Rabu (03/06/2026) pukul 09.00 Wib.

Kapolsek Kapuas Hulu Ipda Zaenal Abidin, S.H., M.E., menegaskan, Upaya pencegahan harus semaksimal mungkin dilakukan dengan beragam cara, baik itu melalui lisan, melalui spanduk, maklumat Kapolda Kalteng dan lain-lain.

“Untuk itu kami hadir di tengah masyarakat secara humanis untuk terus mensosialisasikan larangan Karhutla demi meminimalisir munculnya kabut asap akibat Karhutla,” pungkasnya.

“Membakar hutan dan lahan tersebut dapat di kenakan sanksi hukum bagi pelaku yang dengan sengaja melakukan Karhutla, sesuai dengan pasal 187 dan pasal 188 KUHP, pasal 78 UU RI Nomor 41 Tahun 1999 tentang kehutanan, pasal 99 ayat (1), pasal 108, pasal 116, pasal 118, dan pasal 119 UU RI Nomor 32 Tahun 2009 tentang lingkungan hidup, pasal 108 UU RI Nomor 39 Tahun 2014 tentang perkebunan, pasal 27 Perda Prov. Kalteng Nomor 1 Tahun 2020 tentang pengendalian karhutla, pelaku pembakaran lahan dan hutan dapat di pidana penjara 15 Tahun dan denda 15 milyar rutin,” ucapnya.

Lanjutnya, “Diharapkan melalui sosialisasi dan himbauan yang ini, akan mampu memberikan pemahaman dan kesadaran hukum sehingga seluruh masyarakat tidak melakukan pembakaran hutan dan lahan secara sembarangan,” tutupnya. (@13)

Share. Facebook Twitter WhatsApp
Previous ArticleBidpropam Polda Banten Gelar Upacara Kenaikan Pangkat Pengabdian Personel
Next Article Apel Pagi, Polsek Timpah Tekankan Disiplin dan Kesiapan Personel
anangfauzi

Related Posts

Filosofi Air Dalam Budaya Bali Jadi Pondasi Program Bali Bersih

13 Juni 2026 1:33 PM

Polres Bangka Barat Bongkar Peredaran Sabu di Desa Mayang, 85 Gram Narkotika Siap Edar Diamankan

13 Juni 2026 12:59 PM

MENCIPTAKAN SITUASI KAMTIBMAS YANG KONDUSIF SATBINMAS POLRES KAPUAS LAKSANAKAN HIMBAUAN KAMTIBMAS DIWILAYAH HUKUM POLRES KAPUAS

13 Juni 2026 11:37 AM
Add A Comment
Leave A Reply Cancel Reply

Demo
© 2026 analisnews. Designed by analisnews.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.