Close Menu
  • Beranda
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini
  • Tulis Berita

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

SPPG 3 Polres Kapuas Resmi Beroperasi, Dukung Program Makan Bergizi Gratis di Bataguh

Bhabinkamtibmas Polsek Murung Dukung Penuh Warga Tanam Jagung Hibrida

Samapta Polres Murung Raya Giatkan Gatur Rutin Di Jalan Raya, Pastikan Aman & Lancar

Facebook X (Twitter) Instagram
Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
Analis
Subscribe Now
HOT TOPICS
  • Beranda
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini
  • Tulis Berita
Analis
  • Beranda
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini
  • Tulis Berita
You are at:Home»Terkini»POLSEK KAPUAS HULU SAMBANGI WARGA MASYARAKAT BERIKAN EDUKASI DAN IMBAUAN TENTANG LARANGAN ILLEGAL MINING
Terkini

POLSEK KAPUAS HULU SAMBANGI WARGA MASYARAKAT BERIKAN EDUKASI DAN IMBAUAN TENTANG LARANGAN ILLEGAL MINING

anangfauziBy anangfauzi3 Juni 2026 6:16 AM032 Mins Read
Share Facebook Twitter WhatsApp
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Tribratanews.kalteng.polri.go.id-Kapuas Hulu-Kewajiban bersama dalam menjaga sumber daya alam tetap lestari Polsek Kapuas Hulu Polres Kapuas Jajaran Polda Kalteng rutin melaksanakan kegiatan sosialisasi tentang larangan illegal mining kepada masyarakat di Kecamatan Kapuas Hulu Kabupaten Kapuas Provinsi Kalimantan Tengah terutama warga di Desa Sei. Hanyo, Rabu (03/06/2026) pukul 10.00 Wib.

Sosialisasi dilaksanakan oleh personel Polsek Kapuas Hulu Aipda Imanuel P. Nadeak dan Bripda I Wayan Aditya, dengan cara menyambangi warga masyarakat untuk memberikan edukasi dan imbauan tentang larangan illegal mining.

Kapolsek Kapuas Hulu Ipda Zaenal Abidin, S.H., M.E., menjelaskan “Bahwa maksud dan tujuan kegiatan ini adalah untuk menambah wawasan dan pengetahuan masyarakat terkait larangan penambangan tanpa ijin tidak dibenarkan dan sudah ada undang- undang yang mengatur’

“Personel Polsek Kapuas Hulu membentangkan pamflet bertuliskan stop illegal mining serta sanksi pidana RI nomor 3 tahun 2020 tentang pertambangan mineral dan batubara, undang-undang RI nomor 7 tahun 2014 tentang perdagangan bahan kimia/sianida, dan undang-undang RI nomor 9 tahun 2008 tentang penggunaan bahan kimia sebagai senjata kimia dengan ancaman pidana penjara selama 5 tahun dan denda 100 milyar rupiah serta memberikan himbauan bersama-sama dalam menanggulangi illegal mining apabila mendengar, melihat suatu kegiatan penambangan iIlegal agar segera melaporkannya ke Polsek Kapuas Hulu atau bisa melaporkannya kepada Bhabinkamtibmas atau Polmas untuk segera di tindak lanjuti”. tegas Kapolsek. (@13)

Share. Facebook Twitter WhatsApp
Previous ArticlePolsek Timpah Gencarkan Sosialisasi Stop Illegal Logging, Tekankan Perlindungan Hutan dan Kepatuhan Hukum
Next Article Sinergi Polisi dan Warga Berbuah Hasil, Pelaku Pencurian Sepeda Motor di Cikeusik Ditangkap
anangfauzi

Related Posts

SPPG 3 Polres Kapuas Resmi Beroperasi, Dukung Program Makan Bergizi Gratis di Bataguh

10 Juni 2026 9:26 AM

Bhabinkamtibmas Polsek Murung Dukung Penuh Warga Tanam Jagung Hibrida

10 Juni 2026 9:19 AM

Samapta Polres Murung Raya Giatkan Gatur Rutin Di Jalan Raya, Pastikan Aman & Lancar

10 Juni 2026 9:17 AM
Add A Comment
Leave A Reply Cancel Reply

Demo
© 2026 analisnews. Designed by analisnews.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.