Close Menu
  • Beranda
  • Tulis Berita
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

President AAMECC Global Mr. Godfrey Piter Mutinda Mengukuhkan King Of Nusantara Sultan Paser 18 Sebagai President AAMECC Indonesia

POLSEK KAPUAS HULU AJAK WARGA BERSAMA CEGAH AKTIVITAS ILLEGAL LOGGING

ANTISIPASI ILLEGAL LOGGING, POLSEK KAPUAS HULU RUTIN BERIKAN EDUKASI KEPADA WARGA

Facebook X (Twitter) Instagram
Analis
Subscribe Now
Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
HOT TOPICS
  • Beranda
  • Tulis Berita
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini
Analis
  • Beranda
  • Tulis Berita
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini
You are at:Home»Terkini»POLSEK KAPUAS HULU SOSIALISASI LARANGAN ILLEGAL LOGGING CEGAH PEMBALAKAN HUTAN
Terkini

POLSEK KAPUAS HULU SOSIALISASI LARANGAN ILLEGAL LOGGING CEGAH PEMBALAKAN HUTAN

Admin MediaBy Admin Media3 Juni 2026 6:23 AM072 Mins Read
Share Facebook Twitter WhatsApp
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Tribratanews.kalteng.polri.go.id-Kapuas Hulu-Polsek Kapuas Hulu, Polres Kapuas, Jajaran Polda Kalteng tak pernah lelah mengingatkan masyarakat yang berada di wilayah hukumnya untuk tidak melakukan aktivitas penebangan liar tanpa izin (illegal logging), karena selain membahayakan diri sendiri juga melanggar undang-undang yang berlaku, Personel Polsek Kapuas Hulu Aipda Imanuel P. Nadeak dan Bripda I Wayan Aditya, bertempat di Desa Sei Hanyo Kecamatan Kapuas Hulu Kapuas Hulu Kabupaten Kapuas Provinsi Kalimantan Tengah, Rabu (03/06/2026) pukul 11.00 WIB.

Hal ini disampaikan Kapolsek Kapuas Hulu Ipda Zaenal Abidin, S.H., M.E., tentang tujuan imbauan melalui media spanduk stop illegal logging stop penebangan hutan kepada warga Kec. Kapuas Hulu Kab. Kapuas, Kalteng.

“Melalui spanduk ini, kami mengajak masyarakat untuk tidak melakukan pembalakan liar sesuai Pasal 83 ayat (1) huruf B Jo, Pasal 12 huruf e UU RI no. 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan, dengan ancaman 5 tahun penjara dan denda Rp500.000.000 (lima ratus juta rupiah),” terangnya.

Anggota juga menyampaikan imbauan tersebut dengan harapan mudah diketahui masyarakat banyak, terutama para penebang liar, “kami menegaskan, akan menindak tegas terhadap masyarakat yang berani melakukan penebangan liar tanpa izin,” tambahnya.

“Kami tidak main-main, apabila kedapatan akan kami proses sesuai undang-undang yang berlaku. Terlebih lagi tujuan imbauan stop illegal logging ini adalah memelihara kamtibmas di wilayah hukum Polsek Kapuas Hulu agar tetap kondusif,” tegasnya. (@13)

Share. Facebook Twitter WhatsApp
Previous ArticleCEGAH MARAKNYA PENAMBANGAN LIAR POLSEK KAPUAS HULU SECARA RUTIN SOSIALISASI LARANGAN ILLEGAL MINING
Next Article ABPEDNAS dan SUCOFINDO Hadirkan Akses Air Bersih bagi Masyarakat Desa di Aceh Besar
Admin Media

Related Posts

President AAMECC Global Mr. Godfrey Piter Mutinda Mengukuhkan King Of Nusantara Sultan Paser 18 Sebagai President AAMECC Indonesia

20 Agustus 2026 4:32 PM

POLSEK KAPUAS HULU AJAK WARGA BERSAMA CEGAH AKTIVITAS ILLEGAL LOGGING

20 Agustus 2026 4:00 PM

ANTISIPASI ILLEGAL LOGGING, POLSEK KAPUAS HULU RUTIN BERIKAN EDUKASI KEPADA WARGA

20 Agustus 2026 3:58 PM
Add A Comment
Leave A Reply Cancel Reply

Demo
© 2026 analisnews. Designed by analisnews.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.