Close Menu
  • Beranda
  • Tulis Berita
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

President AAMECC Global Mr. Godfrey Piter Mutinda Mengukuhkan King Of Nusantara Sultan Paser 18 Sebagai President AAMECC Indonesia

POLSEK KAPUAS HULU AJAK WARGA BERSAMA CEGAH AKTIVITAS ILLEGAL LOGGING

ANTISIPASI ILLEGAL LOGGING, POLSEK KAPUAS HULU RUTIN BERIKAN EDUKASI KEPADA WARGA

Facebook X (Twitter) Instagram
Analis
Subscribe Now
Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
HOT TOPICS
  • Beranda
  • Tulis Berita
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini
Analis
  • Beranda
  • Tulis Berita
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini
You are at:Home»Terkini»CEGAH MARAKNYA PENAMBANGAN LIAR POLSEK KAPUAS HULU SECARA RUTIN SOSIALISASI LARANGAN ILLEGAL MINING
Terkini

CEGAH MARAKNYA PENAMBANGAN LIAR POLSEK KAPUAS HULU SECARA RUTIN SOSIALISASI LARANGAN ILLEGAL MINING

Admin MediaBy Admin Media3 Juni 2026 6:20 AM052 Mins Read
Share Facebook Twitter WhatsApp
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Tribratanews.kalteng.polri.go.id-Kapuas Hulu-Personel Polsek Kapuas Hulu Polres Kapuas Jajaran Polda Kalteng, personel Polsek Kapuas Hulu Aipda Imanuel P. Nadeak dan Bripda I Wayan Aditya, dengan menggunakan spanduk yang berbunyi Stop Penambangan Liar Dan Penggunaan Bahan Kimia Merkuri melakukan sosialisasi di Desa Sei Hanyo Kecamatan Kapuas Hulu Kapuas Hulu Kabupaten Kapuas Provinsi Kalimantan Tengah, Rabu (03/06/2026) pukul 10.00 Wib.
Kegiatan ini juga bertujuan agar masyarakat lebih mencintai lagi lingkungan sekitarnya dan akan selalu berusaha menjaga lingkungan sekitarnya sehingga generasi-generasi yang akan datang masih dapat bergantung dari hasil alam yang ada di Kalimantan Tengah ini khususnya di Kabupaten Kapuas.
Kapolsek Kapuas Hulu Ipda Zaenal Abidin, S.H., M.E., menyampaikan kegiatan ini kami lakukan supaya tidak ada lagi penambangan liar di wilayah Kec. Timur dan juga menumbuhkan kesadaran dari masyarakat yang persepsinya selama ini salah dengan melakukan penambangan liar dengan maksud hanya untuk keuntungan diri sendiri saja namun tidak melihat dampak untuk orang banyak dalam jangka waktu yang panjang.
Stop iIlegal mining serta sanksi pidana ada terkandung dalam undang-undang RI nomor 3 tahun 2020 tentang pertambangan mineral dan batubara, undang-undang RI nomor 7 tahun 2014 tentang perdagangan bahan kimia/sianida, dan undang-undang RI nomor 9 tahun 2008 tentang penggunaan bahan kimia sebagai senjata kimia terancam pidana penjara selama 5 tahun dan denda 100 milyar rupiah dan berikan imbauan bersama-sama dalam menanggulangi iIlegal mining
“Maka dari itu Polsek Kapuas Hulu mengambil tindakan yaitu dengan langsung turun kelapangan untuk melakukan tindakan pencegahan dengan memberikan sosialisasi atau pemahaman tentang dampak dari penambangan liar,” ujar Kapolsek. (@13)

Share. Facebook Twitter WhatsApp
Previous ArticleSinergi Polisi dan Warga Berbuah Hasil, Pelaku Pencurian Sepeda Motor di Cikeusik Ditangkap
Next Article POLSEK KAPUAS HULU SOSIALISASI LARANGAN ILLEGAL LOGGING CEGAH PEMBALAKAN HUTAN
Admin Media

Related Posts

President AAMECC Global Mr. Godfrey Piter Mutinda Mengukuhkan King Of Nusantara Sultan Paser 18 Sebagai President AAMECC Indonesia

20 Agustus 2026 4:32 PM

POLSEK KAPUAS HULU AJAK WARGA BERSAMA CEGAH AKTIVITAS ILLEGAL LOGGING

20 Agustus 2026 4:00 PM

ANTISIPASI ILLEGAL LOGGING, POLSEK KAPUAS HULU RUTIN BERIKAN EDUKASI KEPADA WARGA

20 Agustus 2026 3:58 PM
Add A Comment
Leave A Reply Cancel Reply

Demo
© 2026 analisnews. Designed by analisnews.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.