Close Menu
  • Beranda
  • Warga Menilai
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini
  • Tulis Berita

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

TINGKATKAN PENJAGAAN MALAM POLSEK KAPUAS HULU ANTISIPASI GANGGUAN DARI OTK

TINGKATKAN KEAMANAN DIAREA MAKO POLSEK KAPUAS HULU SIAGA PENJAGAAN MALAM

PERSONEL SAT SAMAPTA POLRES SUKAMARA LAKSANAKAN PENGAWALAN PROGRAM MAKANAN BERGIZI GRATIS

Facebook X (Twitter) Instagram
Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
Analis
Subscribe Now
HOT TOPICS
  • Beranda
  • Warga Menilai
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini
  • Tulis Berita
Analis
  • Beranda
  • Warga Menilai
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini
  • Tulis Berita
You are at:Home»Terkini»CEGAH RUSAKNYA LINGKUNGAN POLSEK KAPUAS HULU LAKUKAN IMBAUAN LARANGAN TAMBANG LIAR
Terkini

CEGAH RUSAKNYA LINGKUNGAN POLSEK KAPUAS HULU LAKUKAN IMBAUAN LARANGAN TAMBANG LIAR

Admin MediaBy Admin Media4 Juni 2026 4:38 AM022 Mins Read
Share Facebook Twitter WhatsApp
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Tribratanews.kalteng.polri.go.id-Kapuas Hulu-Kegiatan ini juga bertujuan agar masyarakat lebih mencintai lagi lingkungan sekitarnya dan akan selalu berusaha menjaga lingkungan sekitarnya sehingga generasi-generasi yang akan datang masih dapat bergantung dari hasil alam yang ada di Kalimantan Tengah ini khususnya di Kabupaten Kapuas.
Personel Polsek Kapuas Hulu Polres Kapuas Aiptu Rama Wijayadi dan Brigpol A. Pasaribu melaksanakan sosialisasi menggunakan spanduk yang berbunyi Stop Penambangan Liar Dan Penggunaan Bahan Kimia Merkuri di Desa Sei. Hanyo Kecamatan Kapuas Hulu Kapuas Hulu Kabupaten Kapuas Provinsi Kalimantan Tengah, Kamis (04/06/2026) pukul 09.20 Wib.
Kapolsek Kapuas Hulu Ipda Zaenal Abidin, S.H., M.E., menyampaikan kegiatan ini kami lakukan supaya tidak ada lagi penambangan liar di wilayah Kec. Timur dan juga menumbuhkan kesadaran dari masyarakat yang persepsinya selama ini salah dengan melakukan penambangan liar dengan maksud hanya untuk keuntungan diri sendiri saja namun tidak melihat dampak untuk orang banyak dalam jangka waktu yang panjang.
“Sanksi hukum dan denda sebagaimana tertuang pada undang-undang RI nomor 3 tahun 2020 tentang pertambangan mineral dan batubara, undang-undang RI nomor 7 tahun 2014 tentang perdagangan bahan kimia/sianida, dan undang-undang RI nomor 9 tahun 2008 tentang penggunaan bahan kimia sebagai senjata kimia, Maka dari itu Polsek Kapuas Hulu Polres Kapuas mengambil tindakan yaitu dengan langsung turun kelapangan untuk melakukan tindakan pencegahan dengan memberikan sosialisasi atau pemahaman tentang dampak dari penambangan liar,” ujar Kapolsek. (@13)

Share. Facebook Twitter WhatsApp
Previous ArticlePolsek Timpah Gencarkan Sosialisasi Stop Illegal Logging, Tekankan Perlindungan Hutan dan Kepatuhan Hukum ‎
Next Article Polres Kapuas Gelar Simulasi TFG, Siap Amankan May Day 2026 Secara Humanis dan Profesional
Admin Media

Related Posts

TINGKATKAN PENJAGAAN MALAM POLSEK KAPUAS HULU ANTISIPASI GANGGUAN DARI OTK

25 Juni 2026 11:15 AM

TINGKATKAN KEAMANAN DIAREA MAKO POLSEK KAPUAS HULU SIAGA PENJAGAAN MALAM

25 Juni 2026 11:12 AM

PERSONEL SAT SAMAPTA POLRES SUKAMARA LAKSANAKAN PENGAWALAN PROGRAM MAKANAN BERGIZI GRATIS

25 Juni 2026 10:43 AM
Add A Comment
Leave A Reply Cancel Reply

Demo
© 2026 analisnews. Designed by analisnews.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.