Close Menu
  • Beranda
  • Tulis Berita
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Holding Perkebunan Nusantara Perkuat Daya Saing UMKM Kopi melalui Program TJSL PTPN I

POS Retail untuk Solusi Kelola Penjualan, Stok, dan Multi-Outlet

MENCEGAH KEBAKARAN HUTAN SERTA LAHAN POLSEK KAPUAS HULU RUTIN LAKUKAN IMBAUAN KEPADA WARGA

Facebook X (Twitter) Instagram
Analis
Subscribe Now
Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
HOT TOPICS
  • Beranda
  • Tulis Berita
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini
Analis
  • Beranda
  • Tulis Berita
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini
You are at:Home»Terkini»CEGAH RUSAKNYA LINGKUNGAN DIAKIBAT ILLEGAL MINING POLSEK KAPUAS HULU LAKSANAKAN IMBAUAN
Terkini

CEGAH RUSAKNYA LINGKUNGAN DIAKIBAT ILLEGAL MINING POLSEK KAPUAS HULU LAKSANAKAN IMBAUAN

Admin MediaBy Admin Media5 Juni 2026 7:41 AM062 Mins Read
Share Facebook Twitter WhatsApp
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Tribratanews.kalteng.polri.go.id-Kapuas Hulu-Kegiatan sosialisasi dan imbauan kepada masyarakat dalam rangka pencegahan terjadinya kerusakan alam dengan adanya kegiatan iIlegal mining dan penggunaan bahan kimia mercuri ataupun sianida dengan mengkampanyekan larangan melakukan penambangan illegal berikut pasal, sanksi dan denda bagi pelaku penambangan illegal.

Sosialisasi pencegahan illegal mining dilaksanakan oleh Aipda Simpang L. S. Purba dan Aiptu Setiawan, C.M., S.H., kepada masyarakat di Desa Sei Hanyo Kecamatan Kapuas Hulu Kabupaten Kapuas Propinsi Kalteng, Jumat (05/06/2026) pukul 11.20 Wib

Kapolsek Kapuas Hulu Ipda Zaenal Abidin, S.H., M.E., mengatakan kegiatan ini kami lakukan supaya tidak ada lagi penambangan liar khususnya di wilayah Kecamatan Kapuas Hulu dan juga menumbuhkan kesadaran dari masyarakat yang persepsinya selama ini salah dengan melakukan penambangan liar dengan maksud hanya untuk keuntungan diri sendiri saja namun tidak melihat dampak untuk orang banyak dalam jangka waktu yang panjang.

Kegiatan ini kami lakukan supaya tidak ada lagi penambangan liar khususnya di wilayah Kecamatan Kapuas Hulu dan juga menumbuhkan kesadaran dari masyarakat yang persepsinya selama ini salah dengan melakukan penambangan liar dengan maksud hanya untuk keuntungan diri sendiri saja namun tidak melihat dampak untuk orang banyak dalam jangka waktu yang panjang.

“Stop iIlegal mining serta sanksi pidana ada terkandung dalam undang-undang RI nomor 3 tahun 2020 tentang pertambangan mineral dan batubara, undang-undang RI nomor 7 tahun 2014 tentang perdagangan bahan kimia/sianida, dan undang-undang RI nomor 9 tahun 2008 tentang penggunaan bahan kimia sebagai senjata kimia dengan ancaman pidana 5 Tahun penjara dan denda 100 milyar dan berikan imbauan bersama-sama dalam menanggulangi iIlegal mining apabila mendengar, melihat suatu kegiatan penambangan Ilegal agar segera melaporkannya ke Polsek Kapuas Hulu atau bisa melaporkannya kepada Bhabinkamtibmas/Polmas untuk segera di tindak lanjuti.” tegas Kapolsek. (@13)

Share. Facebook Twitter WhatsApp
Previous ArticleApel Pagi, Polsek Timpah Tekankan Disiplin dan Kesiapan Personel ‎
Next Article POLSEK KAPUAS HULU RUTIN LAKUKAN IMBAUAN CEGAH KERUSAKAN LINGKUNGAN DISEBABKAN ILLEGAL MINING
Admin Media

Related Posts

Holding Perkebunan Nusantara Perkuat Daya Saing UMKM Kopi melalui Program TJSL PTPN I

6 Agustus 2026 9:42 AM

POS Retail untuk Solusi Kelola Penjualan, Stok, dan Multi-Outlet

6 Agustus 2026 9:41 AM

MENCEGAH KEBAKARAN HUTAN SERTA LAHAN POLSEK KAPUAS HULU RUTIN LAKUKAN IMBAUAN KEPADA WARGA

6 Agustus 2026 9:38 AM
Add A Comment
Leave A Reply Cancel Reply

Demo
© 2026 analisnews. Designed by analisnews.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.