Close Menu
  • Beranda
  • Tulis Berita
  • Big Media
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

PENGATURAN KAWASAN TERTIB LALU LINTAS, KAPOLRES SUKAMARA HADIRKAN RASA AMAN BAGI PENGGUNA JALAN

Kapolres Kotim Laksanakan Pengaturan Lalu Lintas serta Bagikan Helm kepada masyarakat

Bittime Soroti Rencana Regulasi Tokenisasi Aset di Indonesia

Facebook X (Twitter) Instagram
Analis
Subscribe Now
Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
  • Beranda
  • Tulis Berita
  • Big Media
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini
Analis
  • Beranda
  • Tulis Berita
  • Big Media
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini
You are at:Home»Terkini»POLSEK KAPUAS HULU RUTIN LAKUKAN IMBAUAN CEGAH KERUSAKAN LINGKUNGAN DISEBABKAN ILLEGAL MINING
Terkini

POLSEK KAPUAS HULU RUTIN LAKUKAN IMBAUAN CEGAH KERUSAKAN LINGKUNGAN DISEBABKAN ILLEGAL MINING

Admin MediaBy Admin Media5 Juni 2026 7:45 AM032 Mins Read
Share Facebook Twitter WhatsApp
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Tribratanews.kalteng.polri.go.id-Kapuas Hulu-Kewajiban bersama dalam menjaga sumber daya alam tetap lestari Polsek Kapuas Hulu Polres Kapuas Jajaran Polda Kalteng rutin melaksanakan kegiatan sosialisasi tentang larangan illegal mining kepada masyarakat di Kecamatan Kapuas Hulu Kabupaten Kapuas Provinsi Kalimantan Tengah terutama warga di Desa Sei. Hanyo, Jumat (05/06/2026) pukul 11.20 Wib.
Sosialisasi dilaksanakan oleh personel Polsek Kapuas Hulu Aipda Simpang L. S. Purba dan Aiptu Setiawan, C.M., S.H., dengan cara menyambangi warga masyarakat untuk memberikan edukasi dan imbauan tentang larangan illegal mining.
Kapolsek Kapuas Hulu Ipda Zaenal Abidin, S.H., M.E., menjelaskan “Bahwa maksud dan tujuan kegiatan ini adalah untuk menambah wawasan dan pengetahuan masyarakat terkait larangan penambangan tanpa ijin tidak dibenarkan dan sudah ada undang- undang yang mengatur”.
“Personel Polsek Kapuas Hulu membentangkan spanduk bertuliskan stop illegal mining serta sanksi pidana RI nomor 3 tahun 2020 tentang pertambangan mineral dan batubara, undang-undang RI nomor 7 tahun 2014 tentang perdagangan bahan kimia/sianida, dan undang-undang RI nomor 9 tahun 2008 tentang penggunaan bahan kimia sebagai senjata kimia dengan ancaman pidana penjara selama 5 tahun dan denda 100 milyar rupiah serta memberikan himbauan bersama-sama dalam menanggulangi illegal mining apabila mendengar, melihat suatu kegiatan penambangan iIlegal agar segera melaporkannya ke Polsek Kapuas Hulu atau bisa melaporkannya kepada Bhabinkamtibmas atau Polmas untuk segera di tindak lanjuti”. tegas Kapolsek. (@13)

Share. Facebook Twitter WhatsApp
Previous ArticleCEGAH RUSAKNYA LINGKUNGAN DIAKIBAT ILLEGAL MINING POLSEK KAPUAS HULU LAKSANAKAN IMBAUAN
Next Article Kapolsek dan Anggota Polsek Cibadak Polres Lebak Monitoring Pencarian di Duga Korban Tenggelam di Sungai Ciujung
Admin Media

Related Posts

PENGATURAN KAWASAN TERTIB LALU LINTAS, KAPOLRES SUKAMARA HADIRKAN RASA AMAN BAGI PENGGUNA JALAN

26 Oktober 2026 8:55 AM

Kapolres Kotim Laksanakan Pengaturan Lalu Lintas serta Bagikan Helm kepada masyarakat

26 Oktober 2026 8:42 AM

Polsek Jelai Tingkatkan Patroli Dialogis Guna Menjaga Harkamtibmas Tetap Aman dan Kondusif

26 Oktober 2026 8:19 AM
Add A Comment
Leave A Reply Cancel Reply

Demo
© 2026 analisnews. Designed by analisnews.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.