Close Menu
  • Beranda
  • Tulis Berita
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Sorotan: Sambutan Upacara HUT RI Ke-81, Datuk Sir. Imam Prawoto : Jadilah SDM yang Tangguh, Trampil, Berilmu, Berkarakter dan Siap Menghadapi Perubahan Zaman

Kasus Matel Diduga Peras Pengendara di Cikupa Diungkap, Polresta Tangerang Tangkap Tiga Terduga Pelaku

Melalui Maklumat Kapolda Polsek Kapuas Hilir Jelaskan Kewarga Tentang Sanksi Pidana Dan Denda Bagi Pelaku Karhutla 

Facebook X (Twitter) Instagram
Analis
Subscribe Now
Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
HOT TOPICS
  • Beranda
  • Tulis Berita
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini
Analis
  • Beranda
  • Tulis Berita
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini
You are at:Home»Terkini»MELALUI SPANDUK POLSEK KAPUAS HULU SECARA RUTIN SOSIALISIASI CEGAH LAHGUN NARKOBA
Terkini

MELALUI SPANDUK POLSEK KAPUAS HULU SECARA RUTIN SOSIALISIASI CEGAH LAHGUN NARKOBA

Admin MediaBy Admin Media6 Juni 2026 9:13 AM042 Mins Read
Share Facebook Twitter WhatsApp
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Tribratanews.kalteng.polri.go.id-Kapuas Hulu-Dalam upaya meningkatkan pencegahan dan penanggulangan penyalahgunaan narkoba, personel Polsek Kapuas Hulu Polres Kapuas jajaran Polda Kalteng Aipda Imanuel P. Nadeak dan Brigpol A. Pasaribu rutin melaksanakan imbauan melalui media spanduk bertuliskan “Stop Narkoba” di beberapa lokasi yang dianggap rawan tindak pidana narkoba. Bertempat di Desa Sei Hanyo Kecamatan Kapuas Hulu Kapuas Hulu Kabupaten Kapuas Provinsi Kalimantan Tengah, Sabtu (06/06/2026) pukul 12.00 WIB

Kapolsek Kapuas Hulu Ipda Zaenal Abidin, S.H., M.E., mengungkapkan bahwa imbauan melalui media spanduk ini merupakan langkah konkret untuk menciptakan lingkungan yang bebas dari ancaman narkoba. “Kami telah rutin melaksanakan imbauan stop narkoba melalui media spanduk ini,” jelasnya.

Kapolsek Kapuas Hulu menyebutkan bahwa maraknya peredaran dan penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan berbahaya (Narkoba) menjadi perhatian serius bagi pihak Kepolisian. “Kami prihatin dengan peningkatan kasus narkoba dan akan terus berupaya memberantasnya melalui langkah-langkah preventif serta penegakan hukum,” katanya.

Polsek Kapuas Hulu juga mengajak masyarakat dan orang tua untuk aktif berpartisipasi dalam pencegahan narkoba dengan memperketat pengawasan terhadap anak-anak mereka. “Mari kita jaga masa depan anak-anak kita. Sukses dan prestasi dapat diraih tanpa narkoba,” tegas Ipda Zaenal.

Ancaman sanksi hukum yang di berlakukan sesuai dengan undang-undang No. 35 Tahun 2009 tentang penyalahgunaan Narkoba dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara dan maksimal hukuman mati dan denda 10 milyar. “Dengan adanya spanduk imbauan ini, diharapkan masyarakat semakin sadar akan bahaya narkoba dan bersama-sama menjaga lingkungan dari ancaman narkoba,” harap Kapolsek (@13)

Share. Facebook Twitter WhatsApp
Previous ArticlePOLSEK KAPUAS HULU SECARA RUTIN INGATKAN MASYARAKAT LARANGAN AKTIVITAS ILLEGAL LOGGING
Next Article POLSEK KAPUAS HULU RUTIN BERIKAN IMBAUAN UNTUK MENCEGAH PENYALAHGUNAAN NARKOBA
Admin Media

Related Posts

Sorotan: Sambutan Upacara HUT RI Ke-81, Datuk Sir. Imam Prawoto : Jadilah SDM yang Tangguh, Trampil, Berilmu, Berkarakter dan Siap Menghadapi Perubahan Zaman

21 Agustus 2026 7:10 PM

Melalui Maklumat Kapolda Polsek Kapuas Hilir Jelaskan Kewarga Tentang Sanksi Pidana Dan Denda Bagi Pelaku Karhutla 

21 Agustus 2026 6:54 PM

Antisipasi Penyebaran Hoaks Polsek Kapuas Hilir Rutin Laksanakan Sosialisasi Anti HPUS Kepada Masyarakat 

21 Agustus 2026 6:51 PM
Add A Comment
Leave A Reply Cancel Reply

Demo
© 2026 analisnews. Designed by analisnews.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.