Close Menu
  • Beranda
  • Tulis Berita
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Membangun Pendidikan Inklusif, Ikhtiar Memperluas Akses Belajar Anak Penyandang Disabilitas

Fee Marketplace Makin Mencekik? Coba Beralih ke WhatsApp CRM

Polres Barito Utara Hadir untuk Masyarakat, Gerakan Pangan Murah Salurkan Beras SPHP di Desa Sikui

Facebook X (Twitter) Instagram
Analis
Subscribe Now
Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
HOT TOPICS
  • Beranda
  • Tulis Berita
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini
Analis
  • Beranda
  • Tulis Berita
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini
You are at:Home»Terkini»POLSEK KAPUAS HULU RUTIN BERIKAN IMBAUAN UNTUK MENCEGAH PENYALAHGUNAAN NARKOBA
Terkini

POLSEK KAPUAS HULU RUTIN BERIKAN IMBAUAN UNTUK MENCEGAH PENYALAHGUNAAN NARKOBA

Admin MediaBy Admin Media6 Juni 2026 9:18 AM031 Min Read
Share Facebook Twitter WhatsApp
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Tribratanews.kalteng.polri.go.id-Kapuas Hulu-Personel Polsek Kapuas Hulu Polres Kapuas jajaran Polda Kalteng Aipda Imanuel P. Nadeak dan Brigpol A. Pasaribu melaksanakan imbauan mencegah penyalahgunaan narkoba di wilayah Desa Sei Hanyo Kec. Kapuas Hulu Kab. Kapuas Prov. Kalteng, Sabtu (06/06/2026) pukul 12.00 Wib.

Kapolsek Kapuas Hulu Ipda Zaenal Abidin, S.H., M.E. mengatakan untuk kegiatan hari ini dilaksanakan imbauan kepada masyarakat dalam rangka pencegahan terjadinya penyalahgunaan narkoba dengan menggunakan spanduk stop penyalahgunaan narkoba.

“Tujuan himbauan ini adalah agar terciptanya masyarakat yang sadar akan bahaya penyalahgunaan narkoba untuk kesehatan dan efek lingkungan dan serta merusak para remaja generasi bangsa diwilayah hukum Polsek Kapuas Hulu,” jelasnya.

“Selain itu, pelaku penyalahgunaan narkoba bertentangan dengam undang-undang dan bilamana tertangkap akan mendapat hukuman yang tidak ringan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang penyalahgunaan narkoba dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara dan maksimal hukuman mati dan denda 10 milyar, warga bisa langsung melapor tanpa harus merasa takut,” tegasnya. (@13)

Share. Facebook Twitter WhatsApp
Previous ArticleMELALUI SPANDUK POLSEK KAPUAS HULU SECARA RUTIN SOSIALISIASI CEGAH LAHGUN NARKOBA
Next Article POLSEK KAPUAS HULU MELAKSANAKAN PATROLI DI OBJEK VITAL SAMBIL SAMPAIKAN PESAN-PESAN KAMTIBMAS
Admin Media

Related Posts

Membangun Pendidikan Inklusif, Ikhtiar Memperluas Akses Belajar Anak Penyandang Disabilitas

24 Juli 2026 1:07 AM

Polres Barito Utara Hadir untuk Masyarakat, Gerakan Pangan Murah Salurkan Beras SPHP di Desa Sikui

23 Juli 2026 10:37 PM

DITBINMAS POLDA KALTENG GELAR PEMBINAAN DAN ANEV BHABINKAMTIBMAS DI POLRES SERUYAN

23 Juli 2026 10:18 PM
Add A Comment
Leave A Reply Cancel Reply

Demo
© 2026 analisnews. Designed by analisnews.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.