Close Menu
  • Beranda
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini
  • Tulis Berita

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

PetroSync Highlights the Importance of Workforce Readiness in Industrial Operations

PetroSync Delivers Practical Engineering Training for Industrial Operations Teams

Peduli Fasilitas Umum, Ditsamapta Polda Banten Perbaiki Jembatan Merah Putih di Ciomas

Facebook X (Twitter) Instagram
Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
Analis
Subscribe Now
HOT TOPICS
  • Beranda
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini
  • Tulis Berita
Analis
  • Beranda
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini
  • Tulis Berita
You are at:Home»Terkini»POLSEK KAPUAS HULU BERIKAN IMBAUAN SECARA RUTIN LARANGAN MEMBAKAR HUTAN DAN LAHAN
Terkini

POLSEK KAPUAS HULU BERIKAN IMBAUAN SECARA RUTIN LARANGAN MEMBAKAR HUTAN DAN LAHAN

anangfauziBy anangfauzi7 Juni 2026 3:56 PM012 Mins Read
Share Facebook Twitter WhatsApp
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Tribratanews.kalteng.polri.go.id-KapuasHulu-Dalam rangka antisipasi terjadinya kebakaran hutan dan lahan (Karhutla), personel Polsek Kapuas Hulu oleh Aiptu Rama Wijayadi dan Brigpol A. Pasaribu gencar laksanakan imbauan dan sosialisasi kepada masyarakat tentang bahaya kebakaran hutan dan lahan diwilayah hukum Polsek Kapuas Hulu, Minggu (07/06/2026) pukul 11.15 Wib.

Imbauan dengan menggunakan spanduk yang berisi tentang sanksi dan pidana buka lahan dengan cara membakar, sesuai dengan pasal 187 dan pasal 188 KUHP, pasal 78 UU RI Nomor 41 Tahun 1999 tentang kehutanan, pasal 99 ayat (1), pasal 108, pasal 116, pasal 118, dan pasal 119 UU RI Nomor 32 Tahun 2009 tentang lingkungan hidup, pasal 108 UU RI Nomor 39 Tahun 2014 tentang perkebunan, pasal 27 Perda Prov. Kalteng Nomor 1 Tahun 2020 tentang pengendalian karhutla, pelaku pembakaran lahan dan hutan dapat di pidana penjara 15 Tahun dan denda 15 milyar dilaksanakan oleh personel Polsek Kapuas Hulu kepada masyarakat di Desa Sei Hanyo Kecamatan Kapuas Hulu Kabupaten Kapuas Provinsi Kalimantan Tengah.

Kapolsek Kapuas Hulu Ipda Zaenal Abidin, S.H., M.E. menyampaikan bahwa kegiatan tersebut merupakan kegiatan rutin yang dilaksanakan personil Polsek Kapuas Hulu dalam rangka mengantisipasi atau mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di wilayah hukum Polsek Kapuas Hulu

“Mari kita bersama-sama menjaga kelestarian hutan dan lahan dengan tidak membakarnya karena dampak dari Karhutla menyebabkan timbulnya asap yang dapat mengganggu kesehatan, serta aktivitas masyarakat lainnya dan sudah ada sanksi bagi pelaku yang sengaja membakar hutan dan lahan,” ujar Kapolsek

Lebih lanjut Kapolsek mengatakan bahwa dengan disampaikannya imbauan tersebut, diharapkan dapat menyadarkan masyarakat bahwa kebakaran hutan dan lahan memberikan dampak yang akan merugikan kita semua, baik itu dari segi kesehatan maupun dari segi ekonomi.

“Diimbau kepada masyarakat untuk bersama-sama mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan khususnya di wilayah Kecamatan Kapuas Hulu ini,” imbaunya. (@13)

Share. Facebook Twitter WhatsApp
Previous ArticleCEGAH PENYALAHGUNAAN BBM BERSUBSIDI POLSEK KAPUAS HULU LAKSANAKAN PATROLI DI SPBU
Next Article POLSEK KAPUAS HULU INGATKAN MASYARAKAT AGAR TIDAK MELAKUKAN AKTIVITAS ILLEGAL LOGGING
anangfauzi

Related Posts

Susu MBG Jadi Sorotan, Ini Fakta Minuman Rasa Susu Multivitamin yang Banyak Dicari

9 Juni 2026 6:02 AM

Dukung Tata Kelola Bisnis yang Sehat, BRI Finance Jalin Kerja Sama Strategis dengan Kejaksaan Negeri Padang

9 Juni 2026 5:55 AM

BERANTAS KEJAHATAN LINGKUNGAN, POLSEK KAPUAS KUALA GENCAR SOSIALISASI ILLEGAL MINING

9 Juni 2026 12:25 AM
Add A Comment
Leave A Reply Cancel Reply

Demo
© 2026 analisnews. Designed by analisnews.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.