Close Menu
  • Beranda
  • Tulis Berita
  • Big Media
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Sosialisasi Maklumat Kapolda Kalteng Sanksi Karhutla Oleh Polsek Kapuas Hilir

Anggota Polsek Kapuas Hilir  Setiap hari berikan  Himbauan Hpus kepada Masyarakat

Polsek Kapuas Hilir  Rutin Cek Barang Inventaris Dinas

Facebook X (Twitter) Instagram
Analis
Subscribe Now
Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
HOT TOPICS
  • Beranda
  • Tulis Berita
  • Big Media
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini
Analis
  • Beranda
  • Tulis Berita
  • Big Media
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini
You are at:Home»Terkini»POLSEK KAPUAS HULU INGATKAN MASYARAKAT AGAR TIDAK MELAKUKAN AKTIVITAS ILLEGAL LOGGING
Terkini

POLSEK KAPUAS HULU INGATKAN MASYARAKAT AGAR TIDAK MELAKUKAN AKTIVITAS ILLEGAL LOGGING

Admin MediaBy Admin Media7 Juni 2026 3:58 PM052 Mins Read
Share Facebook Twitter WhatsApp
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Tribratanews.kalteng.polri.go.id-KapuasHulu- Polsek Kapuas Hulu, Polres Kapuas, Jajaran Polda Kalteng tak pernah lelah mengingatkan masyarakat yang berada di wilayah hukumnya untuk tidak melakukan aktivitas penebangan liar tanpa izin (illegal logging), karena selain membahayakan diri sendiri juga melanggar undang-undang yang berlaku. Kegiatan tersebut dilaksanakan oleh Aiptu Rama Wijayadi dan Brigpol A. Pasaribu kepada warga Desa Sei Hanyo Kec. Kapuas Hulu Kab. Kapuas Prov. Kalteng, Minggu (07/06/2026) pukul 10.35 WIB.

Hal ini disampaikan Kapolsek Kapuas Hulu Ipda Zaenal Abidin, S.H., M.E. tentang tujuan imbauan melalui media spanduk stop illegal logging stop penebangan hutan kepada warga Kec. Kapuas Hulu Kab. Kapuas, Kalteng.

“Melalui spanduk ini, kami mengajak masyarakat untuk tidak melakukan pembalakan liar sesuai sesuai dengan Pasal 83 Ayat (1) Huruf B Jo Pasal 12 Huruf E Undang-undang Republik Indonesia No. 18 Tahun 2013, tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan dengan ancaman 5 Tahun penjara dan denda Rp500.000.000,-” terangnya.

Anggota juga menyampaikan imbauan tersebut dengan harapan mudah diketahui masyarakat banyak, terutama para penebang liar, “kami menegaskan, akan menindak tegas terhadap masyarakat yang berani melakukan penebangan liar tanpa izin,” tambahnya.

“Kami tidak main-main, apabila kedapatan akan kami proses sesuai undang-undang yang berlaku. Terlebih lagi tujuan imbauan stop illegal logging ini adalah memelihara kamtibmas di wilayah hukum Polsek Kapuas Hulu agar tetap kondusif,” akhirnya. (@13)

Share. Facebook Twitter WhatsApp
Previous ArticlePOLSEK KAPUAS HULU BERIKAN IMBAUAN SECARA RUTIN LARANGAN MEMBAKAR HUTAN DAN LAHAN
Next Article LAKSANAKAN KEGIATAN PATROLI DIALOGIS DIAREA PERTOKOAN, POLSEK KAPUAS HULU ANTISIPASI TERJADI TINDAK PIDANA
Admin Media

Related Posts

Sosialisasi Maklumat Kapolda Kalteng Sanksi Karhutla Oleh Polsek Kapuas Hilir

8 September 2026 2:25 AM

Anggota Polsek Kapuas Hilir  Setiap hari berikan  Himbauan Hpus kepada Masyarakat

8 September 2026 2:20 AM

Polsek Kapuas Hilir  Rutin Cek Barang Inventaris Dinas

8 September 2026 2:16 AM
Add A Comment
Leave A Reply Cancel Reply

Demo
© 2026 analisnews. Designed by analisnews.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.