Analisnews.co.id | Jakarta — Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) mencatat sebanyak 175 Produk, Layanan, dan Fitur (PLF) dari 64 Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) telah menyerahkan hasil penilaian mandiri (self-assessment) sebagai bagian dari implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS).
Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, mengatakan pelaporan tersebut dilakukan setelah tiga bulan PP TUNAS diterapkan secara penuh sejak akhir Maret 2026.
Menurut Meutya, proses self-assessment menjadi langkah awal untuk mengukur tingkat keamanan platform digital terhadap pengguna anak di bawah usia 16 tahun. Penilaian itu mencakup berbagai aspek, mulai dari potensi paparan konten berbahaya, sistem verifikasi usia, mekanisme moderasi konten, hingga ketersediaan fitur pengawasan orang tua atau parental control.
“Sudah tepat tiga bulan sejak PP TUNAS diimplementasikan. Saat ini terdapat 175 produk, layanan, dan fitur dari 64 penyelenggara sistem elektronik yang telah menyerahkan hasil penilaian mandiri kepada Kemkomdigi,” ujar Meutya di Jakarta, Selasa (9/6/2026).
Sejumlah platform besar yang telah menyampaikan laporan antara lain layanan streaming Netflix, Disney+, HBO Max, dan Vidio. Dari sektor gim tercatat Roblox, PUBG Online, Free Fire, Mobile Legends, Valorant, Crossfire, hingga Age of Empire Mobile. Sementara dari sektor perdagangan elektronik terdapat Shopee, Tokopedia, Lazada, dan TikTok Shop.
Selain itu, sejumlah layanan keuangan digital seperti Dana, GoPay, dan Flip juga telah memenuhi kewajiban pelaporan. Platform lain seperti ChatGPT dan Grab turut tercatat dalam daftar pelapor.
Kemkomdigi saat ini tengah melakukan verifikasi terhadap seluruh laporan yang masuk. Hasil evaluasi akan menjadi dasar penentuan kategori risiko masing-masing platform serta tingkat kesesuaiannya bagi kelompok usia tertentu.
Pemerintah menegaskan pendekatan PP TUNAS tidak semata-mata membatasi akses anak ke ruang digital, melainkan mendorong platform untuk memperbaiki sistem perlindungan, tata kelola, dan fitur keamanan agar lebih ramah terhadap anak.
Kemkomdigi juga mengingatkan platform yang belum menyampaikan hasil penilaian mandiri agar segera memenuhi kewajibannya. Platform yang tidak melapor berpotensi dikategorikan sebagai platform dengan tingkat risiko tinggi dalam evaluasi pemerintah.
