Close Menu
  • Beranda
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini
  • Tulis Berita

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Trading Gold vs Forex: Mana yang Lebih Cocok untuk Pemula?

Renovasi Rumah Tidak Lagi Jadi Kendala, Cek Pendanaan Tunai BRI Finance Berikut Ini

Perluas Akses Internet di Kalimantan, MyRepublic Air Kini Hadir di Berbagai Kota dan Kabupaten

Facebook X (Twitter) Instagram
Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
Analis
Subscribe Now
HOT TOPICS
  • Beranda
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini
  • Tulis Berita
Analis
  • Beranda
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini
  • Tulis Berita
You are at:Home»Daerah»PEPTI Lengkapi Persyaratan Keanggotaan LMK, DJKI dan LMKN Tuntaskan Verifikasi Faktual
Daerah

PEPTI Lengkapi Persyaratan Keanggotaan LMK, DJKI dan LMKN Tuntaskan Verifikasi Faktual

yadiBy yadi10 Juni 2026 11:43 PM032 Mins Read
Share Facebook Twitter WhatsApp
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Analisnews.co.id | Jakarta — Upaya Perkumpulan Penulis Tembang Indonesia (PEPTI) untuk menjadi bagian dari ekosistem Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) memasuki tahapan penting. Pada Selasa (9/6/2026), tim dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum bersama Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) melakukan verifikasi faktual terhadap dokumen dan kelengkapan administrasi organisasi tersebut di kantor PEPTI, Bintaro, Jakarta Selatan.

Sekretaris Jenderal PEPTI, Erens F. Mangalo, mengatakan kunjungan tersebut merupakan bagian dari proses pemeriksaan terhadap seluruh persyaratan yang telah diajukan organisasi dalam beberapa bulan terakhir sebagai calon LMK.

“Kami sudah melengkapi seluruh persyaratan yang diminta, termasuk data anggota pencipta lagu yang menjadi salah satu syarat utama. Jumlah anggota yang kami serahkan bahkan telah memenuhi ketentuan minimal 200 orang,” ujar Erens.

Menurut dia, proses verifikasi yang dilakukan DJKI dan LMKN mencakup pemeriksaan berbagai dokumen legal dan administratif yang selama kurang lebih dua tahun terakhir telah diserahkan PEPTI. Dokumen tersebut antara lain akta pendirian organisasi, surat pengesahan dari Administrasi Hukum Umum (AHU), rekening bank atas nama organisasi, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART), izin domisili, hingga validasi jumlah anggota yang terdaftar.

Musisi senior yang dikenal melalui lagu “Pijar” yang dipopulerkan penyanyi rock Nicky Astria itu menambahkan, seluruh proses pemeriksaan berjalan lancar dan ditutup dengan penandatanganan berita acara antara pihak DJKI dan PEPTI sebagai dokumentasi hasil verifikasi.

Dalam pertemuan tersebut, LMKN diwakili oleh Dedy Kurniadi, Ernawaty Roida, Tama Marina, dan Jayanti Luna. Sementara dari DJKI Kementerian Hukum hadir Setyowati Wiwin, Fitri Anusa, serta Retno Rari.

Adapun jajaran pengurus PEPTI yang hadir antara lain Ketua Umum Brigjen TNI (Purn) Amrizal, Sekretaris Jenderal Erens F. Mangalo, Bendahara Fenty Nor, Penasehat Atiek CB Sahilatua, serta sejumlah pengurus lainnya.

Verifikasi faktual ini menjadi salah satu tahapan penting dalam proses penilaian kelembagaan yang harus dilalui sebelum sebuah organisasi dapat memperoleh pengakuan sebagai Lembaga Manajemen Kolektif. Kehadiran PEPTI diharapkan dapat memperkuat representasi para pencipta lagu Indonesia dalam pengelolaan dan perlindungan hak ekonomi atas karya-karya musik mereka.

#DJKI #HakCipta #IndustriMusikIndonesia #KekayaanIntelektual #KementerianHukum #LMKN #MusikIndonesia #PenciptaLagu #PEPTI #RoyaltiMusik
Share. Facebook Twitter WhatsApp
Previous ArticleRevitalisasi Madrasah Berbuah Kepercayaan, Pendaftar MTsN 1 Kota Bogor Melonjak Tajam
Next Article BERANTAS KEJAHATAN LINGKUNGAN, POLSEK KAPUAS KUALA GENCAR SOSIALISASI ILLEGAL MINING
yadi

Related Posts

Revitalisasi Madrasah Berbuah Kepercayaan, Pendaftar MTsN 1 Kota Bogor Melonjak Tajam

10 Juni 2026 11:37 PM

Polemik Royalti Musik Memanas, LMKN Klaim Distribusi Rp179 Miliar Sudah Berjalan

10 Juni 2026 11:51 AM

Personel Sat Samapta Polres Sukamara Hadir Kawal Penyaluran Makanan Bergizi Gratis di Kota Sukamara

10 Juni 2026 8:01 AM
Add A Comment
Leave A Reply Cancel Reply

Demo
© 2026 analisnews. Designed by analisnews.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.