Close Menu
  • Beranda
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini
  • Tulis Berita

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Amankan Jalur Transportasi Air, Sat Samapta Polres Sukamara Sambangi Pelabuhan Speed Boat

Perkuat Sinergitas Antar-Instansi, Sat Samapta Polres Sukamara Pertebal Keamanan di Lapas Kelas III

Dekatkan Pelayanan Humanis, Polsek Permata Kecubung Galakkan Kunjungan Lewat DDS System

Facebook X (Twitter) Instagram
Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
Analis
Subscribe Now
HOT TOPICS
  • Beranda
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini
  • Tulis Berita
Analis
  • Beranda
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini
  • Tulis Berita
You are at:Home»Terkini»MENCEGAH KERUSAKAN ALAM AKIBAT AKTIVITAS ILLEGAL MINING POLSEK KAPUAS HULU LAKUKAN IMBAUAN
Terkini

MENCEGAH KERUSAKAN ALAM AKIBAT AKTIVITAS ILLEGAL MINING POLSEK KAPUAS HULU LAKUKAN IMBAUAN

Admin MediaBy Admin Media14 Juni 2026 3:12 PM002 Mins Read
Share Facebook Twitter WhatsApp
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Tribratanews.kalteng.polri.go.id-Kapuas Hulu-Kegiatan sosialisasi dan imbauan kepada masyarakat dalam rangka pencegahan terjadinya kerusakan alam dengan adanya kegiatan iIlegal mining dan penggunaan bahan kimia mercuri ataupun sianida dengan mengkampanyekan larangan melakukan penambangan illegal berikut pasal, sanksi dan denda bagi pelaku penambangan illegal.

Sosialisasi pencegahan illegal mining dilaksanakan oleh personel Polsek Kapuas Hulu Polres Kapuas Polda Kalteng Aipda Simpang L. S. Purba dan Bripda I Wayan Aditya kepada masyarakat di Desa Sei. Hanyo Kecamatan Kapuas Hulu Kabupaten Kapuas Propinsi Kalteng, Minggu (14/06/2026) pukul 14.05 Wib

Kapolsek Kapuas Hulu Ipda Zaenal Abidin, S.H., M.E., mengatakan “Kegiatan ini kami lakukan supaya tidak ada lagi penambangan liar khususnya di wilayah Kecamatan Kapuas Hulu dan juga menumbuhkan kesadaran dari masyarakat yang persepsinya selama ini salah dengan melakukan penambangan liar dengan maksud hanya untuk keuntungan diri sendiri saja namun tidak melihat dampak untuk orang banyak dalam jangka waktu yang panjang”,

“Stop iIlegal mining serta sanksi pidana ada terkandung dalam undang-undang RI nomor 3 tahun 2020 tentang pertambangan mineral dan batubara, undang-undang RI nomor 7 tahun 2014 tentang perdagangan bahan kimia/sianida, dan undang-undang RI nomor 9 tahun 2008 tentang penggunaan bahan kimia sebagai senjata kimia dan berikan imbauan bersama-sama dalam menanggulangi iIlegal mining apabila mendengar, melihat suatu kegiatan penambangan Illegal agar segera melaporkannya ke Polsek Kapuas Hulu atau bisa melaporkannya kepada Bhabinkamtibmas/Polmas untuk segera di tindak lanjuti.” tegas Kapolsek. (@13)

Share. Facebook Twitter WhatsApp
Previous ArticlePOLSEK KAPUAS HULU LAKUKAN IMBAU ILLEGAL LOGGING JAGA KELESTARIAN LINGKUNGAN
Next Article Harga Emas Berpeluang Rebound, Ini Level yang Perlu Dicermati Investor
Admin Media

Related Posts

Amankan Jalur Transportasi Air, Sat Samapta Polres Sukamara Sambangi Pelabuhan Speed Boat

18 Juni 2026 3:55 PM

Perkuat Sinergitas Antar-Instansi, Sat Samapta Polres Sukamara Pertebal Keamanan di Lapas Kelas III

18 Juni 2026 3:55 PM

Dekatkan Pelayanan Humanis, Polsek Permata Kecubung Galakkan Kunjungan Lewat DDS System

18 Juni 2026 3:55 PM
Add A Comment
Leave A Reply Cancel Reply

Demo
© 2026 analisnews. Designed by analisnews.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.