Close Menu
  • Beranda
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini
  • Tulis Berita

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Di Tengah Gejolak Harga Sawit, Holding Perkebunan Nusantara Konsisten Serap TBS Petani

Satresnarkoba Polres Kapuas Perkuat Sinergi dengan Kelurahan Selat Utara, Wujudkan Kampung Tangguh Bebas Narkoba

Bersama Masyarakat, Polres Kapuas Mantapkan Kampung Bebas dari Narkoba

Facebook X (Twitter) Instagram
Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
Analis
Subscribe Now
HOT TOPICS
  • Beranda
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini
  • Tulis Berita
Analis
  • Beranda
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini
  • Tulis Berita
You are at:Home»Terkini»POLSEK KAPUAS HULU LAKUKAN IMBAU ILLEGAL LOGGING JAGA KELESTARIAN LINGKUNGAN
Terkini

POLSEK KAPUAS HULU LAKUKAN IMBAU ILLEGAL LOGGING JAGA KELESTARIAN LINGKUNGAN

Admin MediaBy Admin Media14 Juni 2026 3:09 PM002 Mins Read
Share Facebook Twitter WhatsApp
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Tribratanews.kalteng.polri.go.id-Kapuas Hulu-Anggota Polsek Kapuas Hulu, Polres Kapuas, Jajaran Polda Kalteng tak pernah lelah mengingatkan masyarakat yang berada di wilayah hukumnya untuk tidak melakukan aktivitas penebangan liar tanpa ijin (illegal logging), karena selain membahayakan diri sendiri juga melanggar undang-undang yang berlaku meminta masyarakat untuk menjaga kelestarian lingkungan oleh personel Polsek Kapuas Hulu Aipda Simpang L. S. Purba dan Brigpol A. Pasaribu bertempat di Desa Sei Hanyo Kecamatan Kapuas Hulu Kabupaten Kapuas Prov. Kalteng.

Kapolsek Kapuas Hulu Ipda Zaenal Abidin, S.H., M.E., mengatakan “Mari kita buktikan bahwa adat dan ilmu bisa berjalan seiring. Lokalitas bisa tumbuh berdampingan dengan kemajuan,” kata dia, Minggu (14/06/2026) pukul 10.35 WIb.

Dia juga juga meminta semua pihak untuk lebih peka dan menjaga kelestarian dan keberlangsungan lingkungan. “Tugas kita adalah menjaga, bukan merusak. Cegah illegal logging terjadinya diwilayah hukum Polsek Kapuas Hulu,” katanya.

“Melalui spanduk ini, kami mengajak masyarakat untuk tidak melakukan pembalakan liar sesuai sanksi hukum dan pidana pelaku illegal logging sesuai dengan Pasal 83 Ayat (1) Huruf B Jo Pasal 12 Huruf E Undang-undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan dengan ancaman 5 Tahun penjara dan denda Rp500.000.000,-” terangnya.

Anggota juga menyampaikan imbauan tersebut dengan harapan mudah diketahui masyarakat banyak, terutama para penebang liar, “kami menegaskan, akan menindak tegas terhadap masyarakat yang berani melakukan penebangan liar tanpa izin,” tambahnya.

“Kami tidak main-main, apabila kedapatan akan kami proses sesuai undang-undang yang berlaku. Terlebih lagi tujuan imbauan Stop illegal logging ini adalah memelihara kamtibmas di wilayah hukum Polsek Kapuas Hulu agar tetap kondusif,” akhirnya (@13)

Share. Facebook Twitter WhatsApp
Previous ArticlePOLSEK KAPUAS HULU LAKUKAN IMBAUAN CEGAH RUSAKNYA LINGKUNGAN KARENA ILLEGAL MINING
Next Article MENCEGAH KERUSAKAN ALAM AKIBAT AKTIVITAS ILLEGAL MINING POLSEK KAPUAS HULU LAKUKAN IMBAUAN
Admin Media

Related Posts

Di Tengah Gejolak Harga Sawit, Holding Perkebunan Nusantara Konsisten Serap TBS Petani

18 Juni 2026 5:03 PM

Satresnarkoba Polres Kapuas Perkuat Sinergi dengan Kelurahan Selat Utara, Wujudkan Kampung Tangguh Bebas Narkoba

18 Juni 2026 4:51 PM

Bersama Masyarakat, Polres Kapuas Mantapkan Kampung Bebas dari Narkoba

18 Juni 2026 4:46 PM
Add A Comment
Leave A Reply Cancel Reply

Demo
© 2026 analisnews. Designed by analisnews.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.