Close Menu
  • Beranda
  • Warga Menilai
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini
  • Tulis Berita

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Polres Murung Raya Masifkan Sosialisasi Layanan 110 Polri Ke Lapisan Masyarakat

Polantas Menyapa, Komunikasi Polisi Bersama Masyarakat di Perekaman Penerbitan SIM Polres Murung Raya

Polantas Menyapa, Petugas Samsat Mura Layanani Pemohon Pajak Dengan Responsif

Facebook X (Twitter) Instagram
Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
Analis
Subscribe Now
HOT TOPICS
  • Beranda
  • Warga Menilai
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini
  • Tulis Berita
Analis
  • Beranda
  • Warga Menilai
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini
  • Tulis Berita
You are at:Home»Terkini»Polres Barito Utara Ungkap Cepat Kasus Curanmor, Pelaku Berhasil Ditangkap Bersama Barang Bukti Sepeda Motor Korban
Terkini

Polres Barito Utara Ungkap Cepat Kasus Curanmor, Pelaku Berhasil Ditangkap Bersama Barang Bukti Sepeda Motor Korban

Admin MediaBy Admin Media14 Juni 2026 10:14 AM083 Mins Read
Share Facebook Twitter WhatsApp
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

 

Muara Teweh, 13 Juni 2026 – Kepolisian Resor (Polres) Barito Utara kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat dengan berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian sepeda motor yang terjadi di wilayah Kecamatan Teweh Tengah, Kabupaten Barito Utara.

Kasus tersebut dilaporkan oleh TH (22) setelah sepeda motor miliknya, satu unit Honda Beat warna hitam, hilang di belakang Gereja GKE Sinta Asi, Jalan Ais Nasution, Kelurahan Melayu, Kecamatan Teweh Tengah. Peristiwa tersebut diketahui pada Sabtu (30/05/2026) pukul 04.00 WIB.

Berdasarkan laporan korban, pada Jumat malam (29/5/2026) sekitar pukul 22.00 WIB, korban mendatangi tempat saksi untuk menginap dan memarkirkan sepeda motornya di belakang gereja dalam kondisi setang terkunci dan kunci kontak telah dicabut. Namun keesokan harinya saat hendak pulang, korban mendapati sepeda motornya telah hilang. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp24 juta dan segera melaporkannya ke Polres Barito Utara.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Resmob Satreskrim Polres Barito Utara bergerak cepat melakukan serangkaian penyelidikan. Petugas melakukan pencarian dan pemeriksaan rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian.

Dari hasil analisis rekaman CCTV, petugas menemukan adanya seorang pria yang terlihat mondar-mandir di sekitar lokasi sebelum akhirnya mendorong sepeda motor milik korban ke arah samping tembok gereja. Berbekal rekaman tersebut, tim kemudian melakukan identifikasi dan berhasil mengetahui identitas pelaku berinisial NSR (48).

Tidak berhenti sampai di situ, Unit Resmob Satreskrim Polres Barito Utara terus melakukan pemantauan terhadap keberadaan pelaku hingga akhirnya diketahui berada di kediamannya di Jalan Ais Nasution.

Pada Jumat, 12 Juni 2026 sekitar pukul 13.45 WIB, Unit Resmob bersama personel Satreskrim Polres Barito Utara berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku di rumahnya. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan sepeda motor milik korban yang disembunyikan di dapur rumah pelaku.

Dari hasil pengamanan, polisi turut menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat milik korban, satu lembar surat jalan kendaraan, satu buah kunci inggris, satu buah obeng, satu buah kunci berbentuk Y, dan satu buah kunci ring pas yang diduga digunakan pelaku dalam menjalankan aksinya.

Berdasarkan hasil interogasi, pelaku mengakui sebelum melakukan pencurian dirinya terlebih dahulu melakukan pemantauan berulang kali di sekitar lokasi kejadian. Setelah merasa situasi aman, pelaku kemudian mendorong sepeda motor korban melalui jalan setapak di samping gereja menuju rumahnya untuk disembunyikan. Pelaku juga mengaku telah membongkar beberapa bagian kendaraan dan membakar bodi asli sepeda motor tersebut dengan rencana menggantinya menggunakan bodi bekas dari kendaraan sejenis agar dapat digunakan untuk kepentingan pribadi.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Kapolres Barito Utara, AKBP Singgih Febiyanto, S.H., S.I.K., melalui Kasubsipenmas Sihumas Polres Barito Utara, Iptu Novendra W.P., menyampaikan apresiasi kepada personel Satreskrim yang telah bekerja secara profesional dan responsif dalam mengungkap kasus tersebut.

“Keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan wujud keseriusan Polres Barito Utara dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat. Berkat kerja cepat Unit Resmob Satreskrim yang melakukan penyelidikan secara intensif, mulai dari pengumpulan keterangan saksi, analisis rekaman CCTV hingga pemantauan terhadap pelaku, kasus ini berhasil diungkap dan barang bukti dapat diamankan,” ujar Iptu Novendra.

Keberhasilan ini kembali membuktikan komitmen Polres Barito Utara dalam menjaga situasi kamtibmas yang aman dan kondusif serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat melalui penegakan hukum yang cepat, profesional, dan humanis.(ed)

Share. Facebook Twitter WhatsApp
Previous ArticlePolsek Basarang Dukung Ketahanan Pangan Untuk Program Makan Bergizi
Next Article Kapolda Babel Ajak Warga Belitung Timur Manfaatkan Layanan Call Center 110
Admin Media

Related Posts

Polres Murung Raya Masifkan Sosialisasi Layanan 110 Polri Ke Lapisan Masyarakat

9 Juli 2026 12:13 PM

Polantas Menyapa, Komunikasi Polisi Bersama Masyarakat di Perekaman Penerbitan SIM Polres Murung Raya

9 Juli 2026 12:09 PM

Polantas Menyapa, Petugas Samsat Mura Layanani Pemohon Pajak Dengan Responsif

9 Juli 2026 12:05 PM
Add A Comment
Leave A Reply Cancel Reply

Demo
© 2026 analisnews. Designed by analisnews.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.